JOMBANG.TV – Seorang pria harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental di Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pelaku yakni, Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani mengatakan, awal mula penipuan terjadi pada, Selasa (24/09/24) lalu. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban Heru Pantjoro (52), di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.
“Sekitar pukul 21:00 WIB, pelaku mendatangi rumah korbslan dengan ditemani rekannya. Ia berniat mengajak kerjasama, dengan modus menyewa mobil korban untuk keperluan proyek,” ucapnya, Jum’at 27/06/25.
Tanpa rasa curiga, korban pun mengiyakan niat pelaku. Ia kemudian memperlihatkan satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih keluaran 2016 dengan nomor polisi S 1382 YZ, lengkap dengan STNK atas nama Nanang Lutfilah.
“Kesepakatan dibuat secara lisan malam itu juga. Biaya sewa disepakati Rp 7 juta per bulan, dengan hitungan sewa per 30 hari,” tutur Mulyani.
Perjanjian itu berjalan lancar, uang sewa rutin dibayarkan. Memasuki awal 2025, janji tinggal janji. Uang sewa tak kunjung terbayar. Sedangkan mobil tak pernah kembali.
“Dia itu menyewa mobil dalam waktu satu bulan angsurannya lancar, setelah 3 bulan dia tidak bayar,” terangnya.
Kekhawatiran Heru mulai nampak, pelaku saat dihubungi terus berucap janji bahwa nanti dibayar. Sampai akhirnya korban mendapat kabar jika mobilnya sudah berpindah tangan.
“Bukan dijual, tetapi digadaikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp30 juta,” jelas Mulyani.
Atas kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp120 juta. Kini, pelaku sudah mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jombang.
“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bekasi, ia dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Mulyani.(tam)
Komentar untuk post