JOMBANG.TV – Pemerintah Kabupaten Jombang telah memulai pencairan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk triwulan ketiga tahun 2025, bagi semua Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jombang.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari mengungkapkan bahwa selain SD, BOSDA triwulan 3 juga mulai dicairkan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta SMP dan MTs, baik negeri maupun swasta.
Ia menjelaskan, BOSDA untuk SD, MI, SMP dan MTs, pada triwulan 3 dicairkan dengan mekanisme yang sama, yakni diberikan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
“Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Agustus,” kata Wor Windari, Jumat 15/08/25.
Disebutkan Wor Wundari, nilai BOSDA untuk SD dan MI sebesar Rp 100.000 per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMP dan MTs sebesar Rp 202.500 per siswa per tahun.
“Nilai ini sama seperti tahun lalu, dengan kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2024 untuk jenjang SD,” ungkapnya.
BOSDA sendiri merupakan bantuan operasional sekolah yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Jombang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, untuk membantu operasional sekolah.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, dan memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
BOSDA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dicover oleh BOS reguler, seperti gaji guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT) yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kepala SDN Jombatan 3 Kecamatan Jombang, Donny Erfantoro, menjelaskan bahwa BOSDA dapat digunakan untuk rehab kecil di sekolah jika dibutuhkan. Namun karena nilai BOSDA yang kecil membuat hal ini tidak memungkinkan.
Dana BOSDA dari Pemkab Jombang, ungkapnya lebih banyak digunakan untuk belanja barang dan jasa, serta gaji guru yang belum memiliki NUPTK.
“Juga habis dipakai untuk gaji guru yang belum memiliki NUPTK, meski nilainya tidak besar,” pungkasnya.
Komentar untuk post