JOMBANG.TV – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang menaikkan status tanggap darurat covid-19 selama dua bulan kedepan. Dalam status tersebut, pemkab akan menggelontorkan dana sebesar Rp 1 Milliar guna menanggulangi penyebaran virus corona.
Status darurat resmi diberlakukan mulai 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 atau H+lebaran. Status darurat tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, di Pendopo Kabupaten pada Kamis (26/03/2020) sore.
“Berdasarkan keputusan Presiden no 7 tahun 2020, serta maklumat Polri dan keputusan Gubernur Jawa Timur, maka Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai darurat covid-19,” ucap Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, saat membacakan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020, tentang status darurat Covid-19, di pendopo.
Dikatakan Mundjidah, setiap masyarakat kini tidak diberpolehkan lagi mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Baik itu di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Dalam keadaan mendesak yang sulit dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.
“Poin ke empat, jangan terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (dinkes), hingga Kamis (26/03/2020) pukul 14.00 WIB, belum ada warga yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dari data, jumlah ODR (orang dalam risiko) ada 319 orang, ODP (orang dalam pantauan) 55 orang, sedangkan PDP (pasien dalam pantauan) ada 3.
“Alhamdulillah belum ada satupun orang di jombang yang dinyatakan positif. Kasus ini cenderung menurun. Pemkab Jombang akan tetap menganggarkan biaya untuk pencegahan sebesar 1 Miliiar Rupiah, untuk penanganan ini,” pungkasnya. (jb2/adm)
Komentar untuk post