JOMBANG.TV – Buwadi (51), seorang oknum wartawan media online yang mencabuli anak tirinya, akhirnya di jatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jomabang, melalui Kasubsi Penuntutan, Aldi Demas Akira mengatakan, proses sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis (13/10/2022). Buwadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (13).
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Dimana ini dilakukan oleh orang tua,” kata Demas, saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis.
Tak hanya penjara, terdakwa juga dijatuhi dendan Rp 10 Juta. Bahkan, jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dijatuhi kurungan selama 6 bulan.
“Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda pada terdakwa sebanyak Rp 10 juta. dengan ketentuan yang sudah dibacakan,” tandas Demas.
Diketahui, Buwadi ditangkap Polisi pada 11 Juli 2022. Penyidik satuan reserse kriminal Polres Jombang menangkap Buwadi berdasarkan laporan dari ibu korban tertanggal 28 Juni 2022.
Dari hasil gelar perkara, perbuatan cabul yang dilakukan Buwadi terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak tahun 2018. Pencabulan dilakukan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan dilakukan lebih dari satu kali. (Jb2/adm)
Komentar untuk post