JOMBANG.TV – Operasional dan Alih Teknologi TPA Sanitary Landfill Program Emission Reduction In Cities Solid Waste Management (Eric-SWM) dan Launching Program Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Banjardowo diresmikan pada Rabu (21/9) pagi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Berupa Konstruksi Emission Reduction In Cities Solid Waste Management (Eric-1) Jombang Regency Dan Launching Program Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Jombang antara Denny Kumara, ST, MT Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan Miftahul Ulum, ST, MSI Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang disaksikan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Reva Sastrodiningrat, ST, M.Sc, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Jombang merupakan salah satu diantara 4 Kabupaten Kota yang berkomitmen melaksanakan program Kementerian PUPR dengan pembiayaan Pemerintah Swiss dan Jerman yaitu Emission Reduction In Cities – Solid Waste Management (Eric-SWM) sejak tahun 2010, yaitu bersama Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
“Sebagaimana tujuan program, komitmen ini tentunya merupakan tujuan jangka panjang dan berkelanjutan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten dalam penurunan emisi gas rumah kaca, dan mewujudkan pengelolaan sampah terutama TPA secara lebih baik,” terangnya.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam mewujudkan TPA yang lengkap dan ramah lingkungan.
“Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Jombang, Saya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan seluruh lembaga dan negara donor yang telah membantu dan memberikan dukungan kepada Kabupaten Jombang untuk membangun tempat pemrosesan sampah dengan teknologi yang sangat lengkap dan tentunya lebih ramah lingkungan,” kata Bupati Mundjidah Wahab mengawali sambutannya.
“Setelah melalui proses yang panjang, hari ini merupakan tahapan akhir tetapi juga awal buat kami di Kabupaten Jombang. Komitmen kami tentunya untuk mengoperasionalkan dan memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana dengan baik, memaksimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan persampahan di masyarakat”, tambah Bupati Mundjidah Wahab
Sebagai bagian kebijakan Pemerintah Daerah, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab juga telah menandatangani Peraturan Bupati tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, berupa kantong plastik, sedotan plastik dan kemasan sterefoam. Yang terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga, kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata alam.
Untuk itu Bupati Mundjidah Wahab meminta kepada perwakilan Kepala Sekolah, Kepala Madrasah, Kepala Desa, pegiat lingkungan bisa menjadi motor perubahan, mengajak dan mengubah perilaku ramah lingkungan, membiasakan membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah dan bertanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan di sekolah, pondok dan lingkungan masing-masing.
“Hari ini kita semua telah melihat pemanfaatan sampah organik dan anorganik di TPA Jombang, tentunya hal ini sangat mungkin dikembangkan dilingkup yang lebih kecil, di Bank Sampah dan TPS 3R. Upaya ini tidak hanya mendorong masyarakat lebih peduli terhadap sampah, tetapi juga dapat menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan, dan kesempatan kerja”, tuturnya.
“Saya juga ingin mengajak kita semua untuk memantapkan komitmen bersama dengan jajaran Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat guna memulai langkah nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama terkait sampah. Mendorong pemanfaatan sebagai sumber bahan baku, dan sumber energi bersih terbarukan. Serta melakukan pengolahan sampah dari sumbernya. Tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada diri kita, keluarga, anggota masyarakat lainnya sangatlah penting untuk merubah perilaku, membiasakan diri memilah, mengolah dan menghargai sampah”, pungkasnya.
Bupati Jombang didampingi Direktur Sanitasi Kementerian PUPR pada kesempatan tersebut juga menyerahkan Penghargaan atas Komitmen Masyarakat terhadap Program Pengelolaan Sampah kepada Sanggar Hijau Indonesia sebagai inisiator Program Si BESUT. Santri Jogo Kali sebagai Inisiator Program Kali Resik. Bank Sampah Induk Jombang-Fasilitator Pengembangan Bank Sampah Unit di Kabupaten Jombang. Ika Maftuhah Mustiqowati-Inisiator Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (GRADASI). Umar – Pengelola TPS 3R Rejoagung. Pembina Program Bersih dan Lestari kepada Kepala Desa Lurah yang telah menerima penghargaan Desa Berseri dari Gubernur Jatim pada tanggal 12 September 2022 yakni Kepala Desa Jombok Ngoro, Kapala Desa Mojotrisno Mojoagung, Lurah Kaliwungu Jombang, Kepala Desa Ngampungan, Bareng. Dan 14 Sekolah Adiwiyata Propinsi yang telah menerima penghargaan dan Gubernur Jatim pada tanggal 13 September 2022.
Seremonial Peresmian ditandai dengan penekanan tombol oleh Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Mr. Burkhard Hinz Country Director of KfW Office Indonesia dan M. Reva Sastrodiningrat, ST, M.Sc Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur dan dimulainya operasional dumping sampah ke zona sanitary landfill. Bupati dan rombongan selanjutnya juga meninjau langsung area sorting dan komposting berdialog dengan petugas yang tengah bekerja.(*/jb1/adm)