Pajak Mencekik, Pemkab Jombang : Ada Kesalahan Apprasial

Ilustari PBB

JOMBANG.TV – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku ada kesalahan apprasial terkait naiknya tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 300 sampai 500 persen. Kenaikan itu sempat menjadi keluhan warga karena dianggap tidak masuk akal.

Kepala Bapenda Hartono mengatakan, penetapan tarif PBB yang dikeluarkan dan diserahkan ke masing-masing Desa itu diketahui terdapat beragam kesalahan. Kesalahan terjadi akibat dugaan salah hitung dan dimungkinkan ada kesalahan penentuan. Besaran tarif PBB yang naik drastis hingga 300 sampai 500 persen, adalah murni adanya kesalahan dari appraisal.

“Jadi hasil appraisal itu tentu saja tidak seluruhnya benar. Ya namanya appraisal mungkin bisa salah ketik, salah hitung, dan salah menentukan, yang depan taruh belakang, yang belakang taruh depan, bisa saja terjadi,” kata Hartono, usai menghadiri rapat hearing dengan Komisi B DPRD Jombang, Kamis, (1/02/24) kemarin.

Hartono menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan proses perbaikan SPPT yang saat ini dikeluhkan masyarakat karena hasilnya diketahui masih belum valid. Mekanisme perbaikan, yakni dengan melibatkan pihak Desa secara masal dengan membutuhkan waktu enam bulan.

“Kita betulkan dan kami juga punya waktu 6 bulan sampai Juni, tetapi kami masih punya waktu panjang. Nanti mulai bulan Mei itu akan pendataan masal yang akan dilakukan oleh pihak Desa. Ini akan kita sosialisasikan ke seluruh desa yang ada di Jombang. Yang pajaknya naik tidak masuk akal nanti bisa lapor dan akan kami verifikasi ulang,” katanya.

Hartono juga membantah, bahwa kenaikan besaran tarif PBB yang dikeluhkan hampir sebagian masyarakat di Jombang itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Kebijakan kenaikan PBB merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Jadi kenaikan (tarif PBB) itu tidak ada unsur (dari) pusat (Pemerintah), tiap kabupaten beda (besaran tarif PBB), tetapi undang-undangnya sama, undang-undang nomor 1 tahun 2022,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi membenarkan ada beberapa kesalahan dalam kasus kenaikan tarif PBB yang cukup siginifikan. DPRD mendorong Pemkab Jombang bisa segera menyelesaikan agar masyarakat tidak resah.

“Pada dasarnya kita menanggapi keluhan masyarakat yang naik tajam, dan dari laporan Bapenda itu memang ada titik-titik kesalahan yang mungkin bisa diselesaikan dengan cara, lapor ke Desa, juga bisa langsung ke Bapenda, tapi harus disertai Desa karena yang lebih pas, karena tau akar permasalahannya,” ujar Sunardi. (jb2/adm)

Exit mobile version