JOMBANG.TV – AS (21), warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Korban yang masih balita tersebut menjadi korban pencabulan sang paman, pada saat orang tua korban, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa bejat tersebut terjadi pada Selasa (26/11/) tahun lalu, sekitar pukul 15:00 WIB. Awalnya, korban ZS (3), sedang bermain dirumah pelaku. Jarak antara rumah pelaku dan korban, saling berdekatan dan hanya dibatasi tembok.
Karena sang ayah korban sedang dirawat di Rumah Sakit, tanpa curiga keluarga kemudian menitipkan sang anak agar dijaga. Sayang, saat diberi amanah, pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai pemasang sound system tersebut justru mempunyai niat jahat.
Korban yang saat itu sedang berada dirumah, kemudian dicabuli pelaku. Kedua tangan keponakannya yang masih balita tersebut diikat dengan jilbab yang biasa dipakai korban sehari-hari.
“Tangan korban diikat. Pelaku kemudian menjilati tubuh dan kemaluan korban sebelum akhirnya memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban,” terang, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suhartatik, di Mapolres Jombang, Jumat (3/01/2020).
Retno mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Kepada orang tuanya, korban mengaku sudah disakiti oleh pelaku.
Bak disambar geledek, sang orang tua korban kemudian membawa korban ke Dokter. Berbekal hasil visum, keluarga sempat meminta tolong kepada perangkat Desa setempat, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Karena penasaran itu orang tua korban terus menanyai anaknya. Proses mediasi pun tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak mengaku. Orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang, pada 27 Desember 2019 kemarin,” kata Retno.
Dari hasil penyelidikan dan beberapa keterangan warga, lanjut Retno, pelaku diketahui sering mabuk-mabukan. Pelaku, kini sudah mendekam di Mapolres Jombang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Retno. (ant)