Pelaku Pembunuhan Guru SMP Perak Pasangan Suami Istri

JOMBANG.TV – Pelaku pembunuhan terhadap Elly Marida (45), seorang guru SMPN 1 Perak, Jombang, ternyata pasangan suami istri. Dari hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku menguasai harta benda korban.

Pasutri yang membunuh guru matematika ini adalah Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21). Keduanya diamankan anggota Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (15/1) pekan lalu di kediamannya.

Diketahui, kasus tewasnya Elly Marida ini terjadi pada 21 Desember 2019 lalu. Elly ditemukan tergeletak di ruang dapur dengan kondisi bersimbah darah.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, peristiwa tewasnya Elly ini diawali dari niat para pelaku untuk mencuri harta milik korban. Awalnya, kedua pelaku datang ke rumah korban di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, dengan berpura-pura untuk menyewa kamar kos, pada Sabtu (21/12/2019) pagi.

Saat didalam rumah korban, kedua pelaku kemudian melihat kondisi rumah korban yang penuh barang berharga. “Saat pertama datang itu pelaku kemudian melihat kekayaan dari korban dan kemudian timbul niat untuk memiliki,” terang Boby, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jombang, Jumat (24/1).

Dikatakan Bobby, tak puas dengan datang satu kali, keduanya kemudian mendatangi rumah korban pada siang harinya. Dengan membawa sebilah pisau dapur keduanya kemudian berbagi peraan untuk bisa mencuri harta korban.

Sang istri (Sari.red) bertugas menemui korban untuk mengajak ngobrol guna mengalihkan perhatian. Sedangkan sang suami (Puji.red) memasuki ruang dapur melalui pintu belakang. “Korban kemudian dicekik dari belakang hingga korban lemas. Setelah itu baru dieksekusi. Karena belum juga meninggal dunia, baru dipukul dengan paving blok,” bebernya.

Dari aksi pencurian itu, sejumlah barang berharga berhasil digondol pelaku pasutri tersebut. Antara lain uang tunai senilai Rp 350 ribu, telepon genggam dan sejumlah perhiasan milik korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 339 KHUP Sub 338 KUHP dan 365 (3) KHUP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun,” kata Kapolres.

Diketahui, kasus tewasnya Elly Marida ini terjadi pada 21 Desember 2019 lalu. Elly ditemukan tergeletak di ruang dapur dengan kondisi bersimbah darah. (jb2/adm)

Exit mobile version