JOMBANG.TV — Integritas bukan sekadar slogan, melainkan pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Semangat inilah yang mengalir kuat dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan pelaporan LHKPN, pencegahan gratifikasi dan korupsi, serta pembinaan kode etik ASN yang digelar Pemerintah Kabupaten Jombang di Ruang Bung Tomo, Kantor Sekretariat Daerah, Rabu (29/10) pagi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI tahun 2025 pada area Manajemen ASN, sekaligus implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Jombang meneguhkan langkah konkret memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis kepatuhan dan kesadaran individu aparatur.
H Warsubi, Bupati Jombang menyampaikan bahwa birokrasi yang kuat harus dimulai dari karakter ASN yang berintegritas.
“Kita bisa membuat banyak aturan dan sistem pengawasan, tetapi tanpa kesadaran dan kejujuran dari dalam diri, semuanya akan mudah runtuh. Integritas adalah benteng utama seorang aparatur,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan cerminan tanggung jawab moral dan komitmen ASN terhadap nilai-nilai good governance.
LHKPN, katanya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan ladang keuntungan pribadi.
Perluasan Wajib Lapor: Langkah Serius Perkuat Transparansi
Pemkab Jombang kini melangkah lebih jauh dengan memperluas cakupan wajib lapor LHKPN. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2025, jumlah pejabat wajib lapor meningkat signifikan dari 124 menjadi sekitar.
426 orang di tahun 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Jombang dalam memperkuat akuntabilitas dan mengedepankan transparansi di seluruh lini pemerintahan. Dengan sistem yang semakin terbuka, diharapkan seluruh pejabat publik mampu menumbuhkan kesadaran bahwa kejujuran adalah bentuk nyata dari pengabdian kepada negara.
Bupati menargetkan agar kepatuhan pelaporan LHKPN di Kabupaten Jombang tetap terjaga di angka 100 persen sebagaimana capaian positif dalam enam tahun terakhir. Kepatuhan ini sekaligus menjadi indikator penilaian KPK dalam area Manajemen ASN melalui program MCSP.
Cegah Gratifikasi, Jaga Kepercayaan Publik
Selain kepatuhan LHKPN, kegiatan ini juga menyoroti isu penting seputar gratifikasi dan benturan kepentingan. Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan dan integritas jabatan.
“Terkadang gratifikasi datang dalam bentuk yang terlihat sepele berupa oleh-oleh, ucapan terima kasih, atau hadiah kecil. Tapi di situlah ujian integritas itu dimulai. ASN harus bisa menjaga jarak dan melaporkan setiap bentuk pemberian yang berpotensi menjadi konflik kepentingan,” pesannya.
Ia juga menekankan agar setiap ASN aktif melaporkan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK. Dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, ASN diharapkan tidak ragu melindungi dirinya dan institusinya dari risiko pelanggaran etika.
Sinergi dengan KPK dan BKN: Wujud Komitmen Berkelanjutan

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Herda Helmijaya, selaku Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, dan Khoirotul Nisa Niki Andriani, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir dari Direktorat PP LHKPN.
Keduanya memaparkan secara rinci tentang tata cara pelaporan, pembinaan pengelolaan benturan kepentingan, serta strategi pencegahan tindak pidana gratifikasi dan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, materi pembinaan kode etik ASN disampaikan oleh Prio Utomo, Auditor Manajemen ASN Ahli Muda dari Kanreg II BKN Surabaya. Ia menekankan pentingnya kode etik bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai pedoman perilaku yang membentuk citra ASN profesional dan berwibawa.
Momentum Penguatan Nilai Integritas ASN
Warsubi mengapresiasi KPK RI, Kanreg II BKN Surabaya, serta seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi di Kabupaten Jombang.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum bersama untuk meneguhkan komitmen, menjaga kepercayaan publik, dan membangun Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,” tandasnya.
Kegiatan ini diikuti secara luring oleh para pejabat perangkat daerah, pejabat BUMD, tenaga ahli, staf ahli, ajudan, inspektur pembantu, PPUPD, serta ASN pengelola LHKPN di Ruang Bung Tomo. Sementara itu, ASN wajib lapor sejak 2024 mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting, dan seluruh ASN Pemkab Jombang dapat menyimak melalui siaran langsung di kanal YouTube Jombangkab.
Melalui langkah ini, Pemkab Jombang kembali menegaskan bahwa membangun daerah bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang membangun manusia dan mentalitas aparatur. Sebab dari integritas yang kuat, lahir pelayanan publik yang tulus, pembangunan yang berkeadilan, dan kepercayaan masyarakat yang semakin kokoh. (Fit)








Komentar untuk post