• About
  • Contcat Us
Kamis, 26 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home INFO HUKUM

Pengadilan Negeri Jombang Bebaskan Ibu Muda Penculik Bayi Panti Asuhan

Jombang TV Oleh Jombang TV
15 Oktober 2022
0
Pengadilan Negeri Jombang Bebaskan Ibu Muda Penculik Bayi Panti Asuhan
153
DIBAGIKAN
216
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Pengadilan Negeri (PN) Jombang, membebaskan Elida Mikahie Putri (26), terdakwa kasus penculikan bayi di Panti Asuhan Al Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek. Majlis Hakim meyakini, Ibu muda itu tidak bersalah.

 

BacaJuga

Terkuak, Inilah Identitas Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang

Beroperasi Dekat Ponpes, Arena Judi Sabung Ayam di Gerebek

Berdasarkan amar putusan Majlis Hakim PN Jombang yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa, tindakan Perempuan asal Kecamatan Ploso menculik bayi berusia 4 tahun dari Panti Asuhan Al Hasan, bukanlah tindakan pidana. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun terdakwa tidak bersalah dan hak-hak serta martabat terdakwa harus dipulihkan.

 

“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa binti saksi A De Charge tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Rechtsvervolging),” terang Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah, mengutip amar putusan dari majelis hakim, Jumat (14/10/2022).

 

Tak hanya divonis bebas, majelis hakim juga menetapkan semua barang bukti untuk dikembalikan ke terdakwa. Sementara biaya perkara, juga diputuskan dibebankan kepada negara.

 

“Ketiga, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Keempat, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kelima, menetapkan barang bukti dikembalikan ke terdakwa. Keenam, membebankan biaya perkara kepada Negara,” sambung Riduansyah.

 

Menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang, Kasi Pidum Kejari Jombang Achmad Jaya Muhidin memutuskan untuk melakukan kasasi. JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan kasasi dan saat ini materi kasasi masih dilakukan penyusunan.

 

“Kita kasasi. Kalau menurut kita kan kasus itu terbukti, kalau menurut jaksa. Ini kita punya waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir sambil mempersiapkan materi kasasinya. Nanti dalam waktu dekat tidak sampai 7 hari baru kita nyatakan kasasi,” ujar Jaya saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Elida 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak. Tuntutan itu sebagaimana dakwaan ke satu pasal 76F jo pasal 83 UU no. 35 tahun2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan sebelumnya oleh JPU.

 

Diketahui, kasus yang menjerat Elida ini berawal pada Sabtu (11/06/2022) lalu. Sekitar pukul 16.00 WIB, Elida bersama putranya yang berusia 2 tahun datang ke Panti Asuhan Al Hasan dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih bernopol L 1318 MB. Ibu muda itu diketahui ingin mengadopsi bayi, tapi ditolak pengasuh panti.

 

Namun begitu, Elida tetap bergeming dan memilih tetap berada di dalam panti asuhan dan bermain dengan anak-anak panti. Saat itu, ia ditemani penanggung jawab panti, yakni Shohihah Izah (46).

 

Elida, kemudian menggendong Zakiah Jihan Kamelia, bayi asal Desa Keras, Diwek, Jombang yang  berada di panti. Tak lama kemudian, Shohihah pamit untuk menunaikan salat asar dan Elida langsung membawa kabur bayi berusia 4 bulan tersebut ke kawasan PLoso, Jombang.

Karena bayi sedang pilek, Elida sempat memberikan dia obat. Ia juga berniat mengembalikan bayi Zakiah ke Panti Asuhan Al Hasan karena ketakutan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, kemudian bergerak dan meringkus Elida saat melintas di Jalan Raya Ploso pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Kepada penyidik, Elida mengaku nekat menculik bayi dari panti asuhan karena ingin mempunyai anak lagi. Di lain sisi, ia dalam proses cerai dengan suaminya. Semasa kecilnya dulu, ibu muda itu juga kerap diajak ibunya berkunjung ke panti asuhan.

 

Zainal Fanani selaku kuasa hukum Elida mengaku akan mengawal putusuan pengadilan tersebut. Sedangkan terkait dengan upaya Jaksa yang akan mengajukan kasasi, harus tetap dihormati.

 

“kita menghormati hal itu. Terkait putusan Onslag tersebut, kita tetap akan mengawal. Putusan ini sesuai dengan keinginan klain kami,” pungkas Fanani. (jb2/adm)

Tags: culik bayiibu mudapanti asuhanpengadilan negeri jombangploso

Berita Terkait

Berawal Kasus Kecelakaan, Polres Jombang Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

Berawal Kasus Kecelakaan, Polres Jombang Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

11 bulan yang lalu
182
Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

12 bulan yang lalu
189
Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

1 tahun yang lalu
216

Cedera Kerja Traumatis

1 tahun yang lalu
144

Glucophage Generik: Panduan Penggunaan

1 tahun yang lalu
141

Zenegra: Potency and Precision

2 tahun yang lalu
139
Next Post
Partai NasDem dan Relawan Anies Baswedan Sepakat Kolaborasi Menangkan Anies di Jombang

Partai NasDem dan Relawan Anies Baswedan Sepakat Kolaborasi Menangkan Anies di Jombang

Sungai Brantas Meluap, Jasa Perahu Penyeberangan Lumpuh

Sungai Brantas Meluap, Jasa Perahu Penyeberangan Lumpuh

Peringati Maulid Nabi, Polisi Berbagi Dengan Anak Yatim

Peringati Maulid Nabi, Polisi Berbagi Dengan Anak Yatim

Kemenag  : Bersiul, Menatap, Merayu, Termasuk Kekerasan seksual

Kemenag : Bersiul, Menatap, Merayu, Termasuk Kekerasan seksual

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang, Dua Orang Luka

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang, Dua Orang Luka

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In