• About
  • Contcat Us
Kamis, 26 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi

Jombang TV Oleh Jombang TV
13 Oktober 2022
0
Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi
155
DIBAGIKAN
218
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Pengadilan Negeri Jombang, menyidangkan kasus yang menjerat lima orang simpatisan Subchi Azal Tsani. Lima orang tersebut menjalani sidang dengan dakwaan Obstruction of Justice atau melawan proses penegakan hukum.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, di Jalan Wahid Hasyim, Kamis (13/10/2022) siang. Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Bambang Setyawan.

BacaJuga

Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari pihak kepolisian ini dihadiri para terdakwa secara virtual dari balik jeruji besi Lapas Kelas 2 B Jombang.

Lima orang yang di dakwa Obstruction of Justice ini terdiri dari sopir Subchi, serta 4 orang simpatisan lain yang melakukan perlawanan pada saat upaya jemput paksa oleh Polisi terhadap Subchi di peristiwa 3 Juli dan 7 Juli 2022 lalu. Dari lima orang ini, seluruhnya didakwa melakukan perlawanan dengan berkas perkara berbeda. Sopir Subchi, yakni Dedi Purnama, melakukan perlawanan dengan melarikan Subchi dari penyergapan di jalan raya Ploso, serta menabrak Polisi dengan mobil yang dikendarai.

Sedangkan, 4 orang lain, yakni Windu Haribadi, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Atmojo dan Aris Kurniawan, didakwa melawan petugas dengan cara menghalangi, memprovokasi, menabrak barikade, hingga menyiram air panas Kasatreskrim Polres Jombang, saat menjemput Subchi dikediaman.

Sayang, sidang kemudian ditunda lantaran saksi dari Polres Jombang hanya dua orang yang hadir dan sebagian tidak dapat hadir dalam sidang.

ADVERTISEMENT

“Para terdakwa ya, menurut informasi dari JPU, ini saksi sebagin belum bisa hadir dalam persidangan hari ini. Mereka masih ada kegiatan penangkapan di luar kota. Sidang akan dilanjutkan hari Selasa 25 Oktober 2022. Terdakwa sabar dulu tetap ditahanan ya nanti hadir ditangal itu. Sidang dinyatakan selesai dan ditunda,” kata Ketua Majlis Hakim Bambang Setyawan, saat mengakhiri sidang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mengatakan, seluruh simpatisan Subchi ini, didakwa pasal berlapis yakni Pasal 19 undang undang nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 221 KUHP, tentang upaya menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice. Sementara saksi dari petugas Polres, yakni mereka yang diserang saat berupaya menegakkan hukum mencari Target Operasi.

“Terdakwa ada 5, satu beda berkas. Oiya satu terdakwa Dedi Purnama memang tidak mau pakai pengacara. Tapi memang itu permintaan dia sendiri,” pungkas Adi. (jb2/adm)

Tags: Mas BechiObstruction of JusticeSubchi

Berita Terkait

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

15 jam yang lalu
193
Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

2 hari yang lalu
161
Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

2 hari yang lalu
140
Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

6 hari yang lalu
152
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

6 hari yang lalu
164
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

1 minggu yang lalu
147
Next Post
Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Pemkab Jombang Berangkatkan 3 KK Transmigrasi Ke Muna Sulawesi Tenggara

Pemkab Jombang Berangkatkan 3 KK Transmigrasi Ke Muna Sulawesi Tenggara

Turunkan Stunting, Pemkab Jombang Libatkan 21 Danramil Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Turunkan Stunting, Pemkab Jombang Libatkan 21 Danramil Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap

Kapolri Benarkan Penangkapan Irjen Teddy Terkait Narkoba

Kapolri Benarkan Penangkapan Irjen Teddy Terkait Narkoba

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In