JOMBANG.TV – Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman 660 liter tuak asal Tuban. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menjelaskan, 660 liter tuak tersebut dikemas dengan 22 jerigen warna biru. Pelaku mengangkut minuman beralkohol itu dengan pikap lalu menutup rapat dengan terpal biru agar tak dicurigai polisi.
Apesnya, pengiriman ratusan liter minuman beralkohol itu sudah terendus petugas. Polisi mengadang pikap itu di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 06:30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam pikap itu, kami temukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak,” jelasnya, Jum’at 18/10/24.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir, kernet serta pemilik 660 liter tuak, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban.
“Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ucapnya.
Ditegaskan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini,” pungkas Kasnasin.