JOMBANG.TV – Polemik adanya dugaan manipulasi pengerjaan proyek rehab jalan desa dengan memakai lapisan penetrasi macadam (lappen) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Terakhir, oknum perangkat Desa yang sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) pada pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD), diketahui telah mengundurkan diri.
Kepala DPMD Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto mengatakan, oknum salah satu perangkat Desa di Pagerwojo yang merangkap jabatan sebagai TPK dan mengundurkan diri tersebut, diduga sempat menjadi penyebab kecurigaan warga. Pengerjaan proyek, kemudian dianggap tidak transparan dan terkesan ada manipulasi.
“Iya Infonya sudah mundur, nanti akan kita cek lagi, apakah beliaunya (oknum perangkat, red) itu ada titik kesalahan atau tidak,” kata Sholahudin, Selasa (13/04/2021).
Menurut Solahuddin, kordinasi dengan pihak Kecamatan maupun pemerintah Desa sangat penting untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sedangkan kewajiban pembinaan atau sanksi, berada di tangan Kades.
“Itu merupakan hak dan kewajibannya Kepala Desa untuk memberikan rewad atau punishment, atau teguran. Di sisi lain memang ada Camat selaku pembina di tingkat Kecamatan, memang kami sudah meminta pada Camat untuk mengawasi, melihat dan lain sebagainya,” katanya.
Sholahuddin menyebut, hasil dari pembinaan dan koordinasi Kades dengan perangkat diharapkan segera sampai ke Kecamatan, termasuk ke DPMD. Jika nanti diketemukan ada kesalahan yang dilakukan oknum perangkat Desa, maka kesalahan akan diklasifikasi terlebih dahulu sehingga sanksi yang diberikan bisa sesuai.
“Itu pasti kita lihat, apakah kesalahan ini ringan, sedang atau berat. Dari situ nanti akan kita lihat sanksi apa yang bisa diberikan. Begitu juga sebaliknya. Tapi pasti kita akan lihat dilapangan yang sebenarnya terjadi itu apa,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Pagerwojo, Arif Bagus, memilih mundur sebagai ketua tim pelaksana kegiatan (TPK). Surat pengunduran diri diketahui dikeluarkan pada 30 Maret 2021 lalu.
Komentar untuk post