JOMBANG.TV – Polsek Jogoroto berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali yang rencananya dipasarkan lintas Provinsi.
Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 07:15 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli miras di wilayah hukumnya.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan seorang tersangka yang sedang berjualan arak di pinggir jalan Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Dikatakan, penjual yang diamankan polisi diketahui bernama Irfan (45), Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 506 botol arak Bali ukuran 600 ml.
“Barang bukti lainnya yang kita amankan satu unit truk Mitsubishi warna kuning biru dengan nomor polisi AG 8782 EE, yang digunakan sebagai sarana pengangkut,” terang Djulan.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kogoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, melanggar Perda Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkasnya.(tam)
Komentar untuk post