JOMBANG.TV – Komisi A DRD Kabupaten Jombang melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan sejumlah dinas guna membahas soal nasib honorer terutama tenaga pendidikan. RDP melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD.
Andik Basuki Rahmat Ketua Komisi A DPRD Jombang menjelaskan, RDP dilakukan setelah ada keluhan soal adanya informasi penghapusan tenaga honore pada bulan September 2023 ini. Informasi itu, kini membuat mereka ketakutan hingga muncul soal pemberhentian.
“Kami mendapatkan keluhan dari tenaga honorer yang mendapat informasi September akan ada penghapusan. Kami berharap tidak ada yang akan ditelantarkan baik tenaga honorer di tingkat pendidikan maupun eksekutif,” terang, Andik, saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Kata Andik, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyiasati pembiayayan gaji honorer di Jombang termasuk memasukkan skema gaji ke dalam belanja pegawai. Pemerintah daerah, saat ini harus membuat terobosan agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer yang nanti bisa menganggu pelayanan.
“Pertama tidak manusiawi jika dibehentikan. Kita tak perlu ingkar, tenaga honorer saat ini sangat membantu kinerja di dinas maupun sekolah. Jadi harapan kami 52 guru P3K P3 itu segera dimasukan ke dalam formasi,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Terpisah, Senen, Kepala Dinas P&K Jombang mengatakan, RDP itu pada intinya membahas terkait dengan 52 guru P3K P3 itu segera diangkat. Sementara soal ketentuan semuanya ada di BKPSDM.
”Kami hanya menerima hasil prosesnya saja. Untuk ketentuan tetap di BKPSDM,” pungkas Senen. (*/adm/jb1)
Komentar untuk post