JOMBANG.TV – Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran infrastruktur berbasis masyarakat atau program padat karya tunai sebesar Rp2,62 triliun pada 2021. program terbagi menjadi lima jenis, yakni padat karya Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Untuk Program PISEW akan menyerap anggaran Rp540 miliar dengan target lokasi 900 kecamatan. Program PISEW ini bertujuan untuk Menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.
Adapun sasaran asaran kegiatan Program PISEW, menurut Kepala Dinas Perkim Heru Widjajanto, meliputi terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa infrastruktur transportasi, infrastruktur air minum dan sanitasi, nfrastruktur penunjang produksi pertanian dan industry, dan infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
“Selain itu juga meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, serta mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan,” ujar Heru, Jumat (18/7).
Dijelaskan Heru, sebelumnya Kementerian PUPR memperluas cakupan Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) senilai Rp1,2 triliun di 34 provinsi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 177 /KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021, Kabupaten Jombang pada tahun 2021 ini mendapatkan alokasi program PISEW Tahap-1 sebanyak 4 Wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Gudo, Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben senilai masing masing RP. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
“Untuk Tahap-2 melalui SK Dirjen Cipta Karya Nomor 69/KPTS/DC/2021 tanggal 26 April 2021 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 177 /KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021, Kabupaten Jombang mendapatkan tambahan lokasi empat (4) kecamatan lagi yakni Kecamatan Ngusikan, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Bareng dan Kecamatan Perak. Namun 4 kecamatan tambahan tersebut masih belum bergulir karena masih dalam tahap Perubahan DIPA APBN Tahun 2021,” papar Heru.
Untuk 4 Kecamataan Tahap 1, lanjut Heru, program telah berjalan dan saat ini progress fisik telah mencapai sekitar 30 persen. “Dan sudah diverifikasi oleh Tim Monitoring dan Pengendalian dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jatim dan didampingi oleh Tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (*/jb1/adm)