JOMBANG.TV – Pj Bupati Jombang Sugiat, menegaskan bahwa temuan mamin kadaluarsa dan tak berijin saat Sidak di Afco beberapa hari lalu, bukan setingan atau disengaja. Hal itu dijelaskan Sugiat saat menggelar buka puasa bersama awak media di ruang bung Tomo, Pemkab Jombang, Sabtu (6/4) kemarin.
Dikatakan Sugiat, temuan sidak mamin pada Jum’at 5 April 2024 di gudang Afco itu memang benar adanya. “Temuan ini bukan dibuat-buat, memang kebetulan dan tidak di sengaja,” ucapnya dihadapan ratusan juralis.
Tim pengendali Inflasi Daerah (TPID), sambung Sugiat, pada saat itu tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat. Dan hasilnya menemukan makanan kadaluarsa dan tak berijin di Afco yang berada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo. Itu semua murni temuan sidak TPID.
“Memang benar, disana kami temukan produk binaan UMKM Afco yang sudah kadaluarsa dan belum berizin,” ujar Pj Bupati Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki kewajiban dalam melakukan pengecekan produk UMKM yang ada di Jombang. “Saya sebagai pemerintah punya kewajiban, status saya ASN harus netralitas,” ucapnya.
Sementara, Manajer Toko Afco, Yoga Septian Arupi Prasetya, menyampaikan bahwa produk yang ditemukan di Afco merupakan produk UMKM sekitar.
“Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (Karena produk frozen food standar massa penyimpananya satu tahun dari tanggal produksi),” jelasnya.
Semua produk UMKM, tambah Yoga, sudah berizin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin BPOM.
“Untuk semua produk yang di jual di Toko Afco Fresh terjamin kehalalan dan keamanannya,” pungkasnya.(jb1/adm)
Komentar untuk post