JOMBANG.TV – Satuan Samapta Polres Jombang berhasil mengamankan ratusan botol minunan keras (miras) jenis arak Bali yang dibawa seorang karyawan swasta asal Kediri berinisial ES (48).
Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Syarils, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan perintah dan arahan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kuriniawan sebagai wujud komitmen polres jombang untuk memberantas peredaran miras di Kota santri.
“Sesuai dengan arahan dan petunjuk bapak kapolres jombang, hari ini satsamapta polres jombang berhasil mengungkap peredaran miras di kota santri,” ujarnya, Selasa 04/11/25.
Dijelaskan, penangkapan ini dilakukan saat giat patroli rutin. Petugas mencurigai sebuah mobil pickup box Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi W 8935 PF, yang dikemudikan oleh pelaku.
“Petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga di lokasi penangkapan di Pasar Peterongan. Kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan 18 (delapan belas) dos yang berisi total 800 (delapan ratus) botol minuman keras beralkohol jenis Arak Bali kemasan 600 ML,” jelas Syarils.
Dari keterangan pelaku, miras tersebut berasal dari Surabaya yang kemudian diedarkan ke sejumlah Kabupaten di wilayah Jawa Timur.
“Terkait peredaran, masih didalami, karena hasil pemeriksaan sementara pelaku sempat droping minuman tersebut di Kabupaten ngajuk, sebanyak 400 botol sebelum akhirnya diamankan oleh anggota,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Berdasarkan catatan, selama bulan Oktober 2025, Polres Jombang melalui kegiatan penertiban dan penindakan peredaran Miras beralkohol telah berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus.
“Dari puluhan kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.342 (dua ribu tiga ratus empat puluh dua) botol miras berbagai merek (selain jenis Arak Putih/Bali), serta 5 (lima) galon dan 3 (tiga) jurigen miras jenis arak,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).(tam)
	    	
		    









							
Komentar untuk post