JOMBANG. TV – Pada tahun 2022 ini, kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur kembali mengucurkan bantuan kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) yang pendanaannya bersumber dari APBN yaitu Program PISEW.
Program PISEW ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur guna menunjang kegiatan sosial dan ekonomi suatu wilayah. Pelaksanaan program PISEW ini adalah secara swakelola dan dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk khusus untuk pelaksanaan program PISEW
yang disahkan melalui peraturan bersama Kepala Desa penerima.
“Nominal bantuan sebesar Rp. 500.000.000,00 dengan ketentuan penggunaan dana sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis pelaksanaan yang telah disusun oleh Kementerian PUPR,” terang Heru Wijajanto, Kepala Dinas Perkim Jombang, melalui rilisnya Rabu (30/11).
Pada tahun anggaran 2022 ini, lanjut Heru Kabupaten Jombang mendapatkan bantuan program PISEW untuk 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Kabuh, Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Ngoro. Pada Kecamatan Kabuh ditetapkan pada Desa Kedungjati dan Desa Kabuh, pada Kecamatan Kesamben ditetapkan pada Desa Jombatan dan Desa Jatiduwur, sedangkan pada Kecamatan Ngoro ditetapkan pada desa ngoro dan desa badang.
Hal ini sesuai dengan Surat KepMen PUPR nomor 347/KPTS/M/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022,” kata Heru.
Setelah dilakukan identifikasi serta tahapan-tahapan sesuai petunjuk teknis Program PISEW, didapatkan jenis infrastruktur yang akan dibangun pada masing-masing kecamatan penerima program sebagai berikut, Jalan rabat beton dan tembok penahan tanah yang menghubungkan Desa Ngoro dan Desa Badang Kecamatan Ngoro.
Jalan rabat beton yang menghubungkan Desa Jombatan dan Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben, Jembatan yang menghubungkan Desa Kabuh dan Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh.
Hingga pada tanggal 7 November 2022, pelaksanaan program PISEW Kabupaten Jombang telah selesai dikerjakan 100% dan telah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur. “Sehingga hanya tinggal proses
kelengkapan administrasi guna dapat segera dilakukan pencairan 100%,” pungkasnya.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post