JOMBANG.TV – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, mengungkap kasus prostitusi online anak dibawah umur. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka ditangkap oleh petugas.
Keduanya adalah PA (22), yang merupakan mucikari dan AM (22 tahun) penyewa. Dalam menjalankan aksinya, dijelaskan Waka Polres Jombang, Kompol Budi Setyono, modusnya yakni dengan menawarkan PSK anak anak melalui media sosial.
Selanjutnya, sang mucikari akan memberikan foto foto terhadap penyewa sebagai bagian dari transaksi. Dalam sekali transaksi, sang mucikari mendapat keuntungan seratus ribu rupiah, sedangkan PSK mendapat bagian seratus lima puluh ribu rupiah.
“Prostitusi online dijual lewat media sosial. Setelah itu data data kita kumpulkan dan penyelidikan, selanjutnya kita lakukan penangkapan,” terang Waka Polres pada sejumlah jurnalis, Jumat (18/1).
Ditambahkan Kompol Budi, dari pengakuan tersangka baru satu kali melakukan transaksi. “Pengakuannya sekali. Sementara foto foto ditampilkan di media sosial sehingga menarik orang yang menyewa,” tandasnya.
Kasus Prostitusi online anak dibawah umur ini terungkap pada 11 Januari 2020. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa pakaian, tisu magic dan HP. (jb1/adm)
Komentar untuk post