JOMBANG.TV – Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk berhasil disita anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, dari dua pengedar di wilayah Kecamatan Mojowarno, pada Rabu (03/09/25) sekira pukul 02:00 WIB.
Dua pelaku yakni, MBF (33), dan PDR (24), warga Desa/Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dari tangan mereka disita barang bukti total 916 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan, bahwa Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bowo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal, karena selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib dan bermartabat,” pungkasnya.(tam)
Komentar untuk post