JOMBANG.TV, Megaluh – Puluhan warga dari dua kabupaten, yakni Jombang dan Nganjuk, melakukan aksi penggerebekan terhadap aktifitas penambangan pasir liar di Dusun Kedungtimongo, Desa/Kecamatan Megaluh, Minggu (23/8) kemarin siang.
Diketahui, lahan yang ditambang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang berada di sisi Timur sungai Brantas
Menurut Mujiono (47), kordinator aksi mengatakan, lokasi penambangan pasir ilegal ini berada di perbatasan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Karena itu, sebanyak 150 warga yang ikut aksi itu berasal dari dua kabupaten yaitu Kabupaten Nganjuk dan Jombang. Yakni, warga Dusun Pulokrangkong, Desa/Kecamatan Munung, Kabupaten Nganjuk dan warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
“Tuntutan dari masyarakat, sebenarnya tidak banyak. Hanya mau penggalian pasir secara ilegal dihentikan,” ucap Mujiono pada sejumlah jurnalis.
Aksi warga ini, kata Mujiono, sebagai bentuk kepedulian warga terhadap dampak lingkungan di desa mereka. Pasalnya, dari aktivitas penambangan pasir liar itu sudah mulai mengancam lahan di pemukiman warga. Warga khawatir kalau aktivitas penambangan itu bisa melongsorkan tanah warga. Khususnya di Dusun Pulokrangkong, Desa/Kecamatan Munung.
“Dampak yang dirasakan itu memang ketara sekali. Jadi kalau saya tanahnya di sebelah, otomatis kalau dikeruk longsornya ke sana. Jadi ya menguntungkan satu orang tapi merugikan orang banyak,” kata Mujiono.
Sementara, Kapolsek Megaluh AKP Darmaji mengatakan, aksi warga tersebut menuntut agar aktivitas penggalian pasir untuk ditutup. Untuk itu, dirinya sudah menemukan pihak warga dengan pengelola tambang untuk menyepakati tuntunan warga.
“Kita sudah buatkan surat pernyataan ke dua belah pihak untuk tidak diteruskan dan ditutup kembali,” tandas Kapolsek Megaluh. (jb1/adm)
Komentar untuk post