JOMBANG.TV – Ratusan masa yang mengaku dari keluarga besar salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ploso, Kabupaten Jombang, melakukan aksi turun jalan, Selasa (14/01/2020). Aksi dilakukan, untuk meminta Polres Jombang tidak diintervensi dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang menjerat MSA, salah seorang pengurus Ponpes.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan yang menyeret MSA, berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Pada 12 November 2019, polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam unjuk rasa, ratusan massa menggelar mimbar bebas di Jalan Wahid Hasyim. Sembari membawa sejumlah poster, mereka berorasi secara bergantian dan meminta polisi bertindak professional serta kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak manapun.
“Semua persoalan hukum tidak boleh diintervensi secara negatif oleh pihak-pihak manapun,” ujar Mohamad Soleh, juru bicara pengunjuk rasa, di Mapolres.
Dikatakan Soleh, selain meminta polisi bertindak profesional, aksi juga untuk mengklarifikasi berbagai tudingan yang selama ini terus menyudutkan keluarga besar pesantren. Kata dia, beragam informasi dan pemberitaan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan MSA terhadap santriwati, perlu diluruskan agar seluruhnya bisa jelas.
Sementara, saat disinggung soal benar dan tidaknya kasus itu, Soleh hanya mengatakan jika tuduhan yang dialamatkan ke MSA sudah diselesaikan secara internal.
“Perkara ini sudah selesai secara internal, namun ada pihak-pihak yang tertentu yang mengembangkan kasus ini sehingga menjadi kasus hukum,” sambung Soleh.
Terpisah, Waka Polres Jombang Kompol Budi Setiyono mengatakan, masa dari keluarga besar salah satu Ponpes yang datang tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait ditetapkanya MSA sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan kekerasan. Dari klarifikasi, para penyidik juga menjelaskan jika seluruh proses yang dilalui, sudah melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mulai penerimaan laporan dari korban, gelar perkara secara eksternal maupun internal dan kemudian kita tetapkan tersangka, seluruhnya melalui ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Menurut Budi, dalam mediasi perwakilan massa sudah diberi penjelasan duduk perkara dari kasus tersebut. Bahkan, perwakilan masa juga menerima dengan baik.
“Tentunya mekanisme hukum ini sudah kita lewati dari awal hingga akhir, itu yang kita jelaskan pada saudara-saudara kita tadi,” ujarnya. Dan untuk saat ini, imbuh Waka Polres, kasus ini masih dalam penyelidikan. “Tidak ada kesulitan, kasusnya masih dalam proses penyidikan. Dan kita tetap akan lakukan proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” sambung Budi.(jb1/ant)