JOMBANG.TV – Sepasang suami istri (pasutri) SRK (52) dan HL (62), warga asal Desa Tanjung gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, pasutri tersebut menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Yakni mengangkut Pertalite secara berulang dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengungkapkan, pasutri ini melakukan pembelian pertalite di beberapa SPBU di wilayah hukumnya dengan cara melampaui batas yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
“Dia melakukan modifikasi alat di mobilnya dengan menggunakan alat pompa bensin yang disalurkan dari tangki yang kemudian dipindah ke jerigen, mereka melakukan pengisian maksimal 2 tangki mobil tersebut berisi 38 liter,” ucapnya, Kamis 14/11/24.
“BBM tersebut kemudian di perjualbelikan secara eceran dan beberapa pom mini,” tambahnya.
Dijelaskan, pelaku ini melakukan pengisian secara berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU yang lain. Untuk mempermudah aksinya, pasutri ini menggunakan 3 barcode My Pertamina.
“Mereka menjual BBM jenis pertalite subsidi tersebut dengan harga Rp 11.500 per liter,” terang Soesilo.
Dari hasil penyidikan, dalam sehari pasutri tersebut melakukan sekali pengisian dengan nominal Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu full tangki. Aksi ini sudah dilakukannya sejak 5 bulan terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, satu mobil Suzuki Karimun Estilo Nopol S 1705 BQ yang sudah dimodifikasi tangkinya, tiga kartu barcode my Pertamina, 6 jerigen masing-masing berisi 40 liter pertalite serta dua jerigen kosong.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penerapan Perpu. no 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 6 tahun,” pungkas Soesilo.
Komentar untuk post