JOMBANGTV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melakukan Operasi Empati, dengan menyasar kabel dan tiang Fiber Optik (FO) yang dipasang dan mengganggu ketertiban umum.
Operasi digelar pada Jumat (19/9/2025) di perempatan Jalan IR. H. Juanda, Kepanjen, Jombang. Penertiban langsung dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Jombang, Purwanto.
“Setiap kabel dan tiang FO yang terbukti mengganggu aktivitas masyarakat, langsung kami tertibkan di lokasi. Tidak ada kompromi,” tegas Purwanto.
Penertiban ini, kata dia, merupakan lanjutan dari operasi yang sudah dimulai sejak Selasa (16/9/2025). Fokus utama adalah menindak pemasangan kabel dan tiang FO yang membahayakan pengguna jalan, menutupi rambu lalu lintas, hingga menyebabkan kecelakaan.

Yang paling disorot, lanjut Purwanto, adalah keberadaan 4 hingga 5 tiang FO di perempatan Jalan IR. H. Juanda yang menutup pandangan terhadap traffic light dari arah barat.
“Tiang-tiang itu berdiri persis di depan lampu lalu lintas. Pengendara dari arah barat tidak bisa melihat lampu merah. Ini sangat membahayakan dan sudah kami bongkar,” ungkapnya.
Satpol PP juga mencatat adanya laporan warga terkait kabel FO yang menjuntai rendah, melintang di jalan, serta menyebabkan gangguan lalu lintas dan potensi kecelakaan.
“Kami bergerak atas dasar aduan masyarakat yang resah. Ini bukan masalah estetika semata, tapi menyangkut keselamatan,” ujarnya.
Purwanto memastikan, operasi penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah kota, tetapi juga akan diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Jombang, termasuk desa-desa.
“Semua wilayah akan kami sisir. Masyarakat berhak atas ruang publik yang aman dan tertib,” tegasnya.
Satpol PP juga mengingatkan seluruh vendor dan provider jaringan FO agar mematuhi regulasi yang berlaku, terutama soal izin dan tata cara pemasangan tiang serta kabel.
“Kalau masih bandel, kami tidak akan ragu bertindak tegas. Semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.
Komentar untuk post