JOMBANG.TV, Jogoroto – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik tahu Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Jombang, mangkrak sejak dibangun tahun 2018 lalu.
IPAL senilai 1,2 milyar rupiah yang mangkrak tersebut, tepatnya berada di lokasi pabrik tahu milik Solikin. Hal itu, ditemukan oleh petugas Satpol PP Jombang saat melakukan inspeksi mendadak bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (23/11) pagi.
Sempat terjadi adu argumen antara Wiwik, yang merupakan istri pemilik pabrik tahu, dengan petugas. Pasalnya, Wiwik berdalih IPAL bantuan DLH tersebut gagal fungsi saat dilakukan ujicoba lalu. Sehingga dirinya tidak mau disalahkan.
“Waktu itu pertama sudah jadi mau ujicoba ternyata gagal, akhirnya ngga dipakai sampai sekarang. Terus akhirnya ditinggal ngga ada solusi. Kalau gini mau nyalahkan saya, akhirnya tadi saya stop,” ujar Wiwik.
Dan tentu saja, untuk pengolahan limbah tahu tidak bisa dilakukan dan terpaksa dibuang ke sungai. Namun Wiwik mengaku bahwa limbah pengolahan tahu yang dibuang ke sungai tersebut tidak berbahaya karena sudah melalui uji lab dari DLH.
“Sementara langsung ke sungai. Tapi kalau limbah saya tiap tahun ada labnya katanya ngga ada masalah,” tandas Wiwik.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Wiko F Diaz mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait bantuan pengolahan biogas dan IPAL.
Setelah dilakukan sidak ini, lanjut Wiko, ternyata semua tidak berfungsi. Untuk itu, Satpol PP bersama pihak terkait akan melakukan pembinaan, dan bila nanti ada pengusaha yang membandel akan diberikan sangsi tegas.
“Dari informasi yang disampaikan LH, bantuan pengolahan biogas dan limbah cair, ternyata dari yang kita amati tidak ada yang berfungsi. Bahkan kondisinya memprihatinkan,” katanya.
“Pengolahan limbah cair mangkrak. Ketika semua sudah diberikan pembinaan dan diarahkan, namun ada yang membandel baru kita ke upaya penegakan. Tidak ada tebang pilih,” pungkas Wiko.
(jb1/adm)
Komentar untuk post