JOMBANG.TV – Seorang pemuda asal Peterongan, Kabupaten Jombang, menyekap dua gadis dibawah umur asal Kabupaten Kediri. Sadisnya, tak hanya menyekap pelaku juga menjual mereka kepada pria hidung belang sebesar Rp 300 ribu perjam.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Fikri Haikal Setyawan alias Mondi, pemuda asal Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan. Mondi ditangkap Satreskrim bersama Petugas PPA Polres Jombang di sebuah rumah kost, di Desa Tunggorono.
Dalam penangkapan, polisi juga menemukan ke dua korban yakni LA, (16) dan TA (14). Keduanya diketahui sedang disekap didalam kamar untuk menunggu tamu dua pria hidung belang yang sudah melakukan transaksi dengan tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, kasus perdagangan anak dibawah umur dengan praktik prostitusi online itu tercium setelah ada laporan penyekapan pada dua anak perempuan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban ternyata dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu rupiah perjam.
Didalam transaksinya, dua gadis di bawah umur ini di tawarkan secara online melalui media sosial facebook. Bahkan ironisnya, korban sudah dijual sebanyak 15 kali oleh pelaku.
“Awal mula kejadian dua korban di tawari oleh tersangka diberkan pekerjaan dengan gaji 10 juta perbulan. Namun saat korban diajak ke jombang, kedua korban disekap sebuah kamar kos dan dipaksa melayani hubungan seks pria hidung. hingga terjadi 15 kali transaksi,” beber Aldo, di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa (13/06/23)
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan prostitusi online pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 denga pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. (jb1/adm)
Komentar untuk post