JOMBANG.TV – Sepur Kelinci dan Bis Tayo, secara resmi dilarang mengaspal di jalan raya yang ada di Jombang. Larangan tersebut resmi diberlakukan, pasca Satlantas Polres Jombang, Dinas Perhubungan dan para pemilik sepur kelinci, menggelar pertemuan di terminal Kepuhsari, Peterongan.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian, mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009, tentang pelarangan operasional sejumlah kendaraan yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam aturan itu, ada pasal 50 ayat 1 yang mengatur uji tipe kendaraan yang wajib dilakukan setiap kendaraan modifikasi.
“Jadi mulai detik ini kita sosialisasikan dan ini tadi sama pak Kadishub. Jadi, dalam undang-udang itu ada potensi pelanggaran bagi pemilik maupun pengemudi kereta kelinci dan bis tayo yang tetap nekat menjalankan kendaraannya di jalan raya, akan disanksi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 227, dengan denda maksimal Rp. 24 juta, kurangan maksimal 1 tahun” ujar Risky, di Terminal Kepuhsari, Senin (10/02/2020).
Risky mengatakan, larangan tersebut mempunyai semangat demi kebaikan pengemudi atau pemilik sepur kelinci hingga masyarakat luas. Meski begitu, pengoperasian kereta kelinci dan bis tayo tetap diberi batas, yakni dijalan-jalan desa.
“Jadi sepur kelinci tidak boleh melintas di jalan raya, hanya akan beroperasi di jalan kampung atau Desa saja. Dan di sini tidak ada bahasa isidental, kalau mereka melanggar kita tindak,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Jombang, Hartono, mengatakan berdasar data yang ada, di Jombang ada sekitar 84 sepur kelinci yang kerap beroperasi. Namun begitu, data tersebut masih bisa berkembang lantaran saat sosialisasi digelar, jumlah sepur kelinci diketahui membengkak.
Bahkan, lanjut Hartono, sepur kelinci yang beroperasi mempunyai tipe yang berbeda-beda. Mereka melakukan modifikasi dengan menggunakan diesel hingga mesin mobil tua.
“Yang diundang 84 dan yang hadir ada 186 orang. Masing-masing ternyata mengaku ada yang memiliki sepur kelinci lebih dari satu,” beber Hartono.
Ketika ditanya mengenai larangan melintas bagi sepur kelinci di jalan raya karena dianggap tidak layak, Hartono mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan tersebut layak atau tidak.
“Kelayakan itu yang menentukan ATPM, dan suratnya itu dari kementerian. Dan yang menentukan layak atau tidak bukan saya,” sambungnya.
Terpisah, Misnan pemilik sepur kelinci asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, mengaku tidak keberatan dengan adanya larangan melintas di jalan raya. Hanya saja ia tetap meminta ada kelonggaran agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga.
“Gak ada masalah kan kita bisa menggunakan jalan di kampung. Dan kita tetap menyetujui saja, kita tetap jalan beroperasi. Pokoknya tetap bisa mencari nafkah tidak apa-apa,” pungkas Misnan. (jb2/adm)