Jombang; Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar rupiah, pada Subhan, (55), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Selasa (13/07/ 2021). Vonis tersebut dijatuhkan, karena terdakwa terbukti melawan hukum dengan menyetubuhi santri sendiri.
Dalam sidang yang digelar di PN Jombang secara virtual, Majlis Hakim yang diketuai oleh Yunita Hendarwati, membacakan putusan pada terdakwa Subhan atas dua perkara. Satu perkara persetubuhan anak dibawah umur dan satu lagi perkara pencabulan pada anak dibawah umur.
Amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, saat korban masih berusia 17 tahun. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa, sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sedangkan kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul. Dengan mencium, meraba hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin pada salah satu santri wanita yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu juga diakui terdakkwa dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.
“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” tegas, Ketua Majelis Hakim PN Jombang saat membacakan vonis.
Majlis Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni status terdakwa yang seharusnya menjadi pembimbing tapi justru melakukan perbuatan tak pantas. Perbuatan terdakwa juga tengah membuat keresahan dan menjadikan para korban trauma.
“Terdakwa juga melanggar norma – norma agama. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya dan tak membantah seluruh keterangan saksi,” lanjutnya.
Uniknya, pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan ingin mendapatkan taubat dari Tuhan dan tidak keberatan atas putusan tersebut.
“Sebagai pribadi muslim saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk menghadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memilih pikir-pikir. Meski putusan conform atau sama dengan tuntutan kejaksaan, pihak kejaksaan masih perlu melakukan laporan terlebih dahulu ke Kejati Jatim.
“Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk.” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, usai persidangan.