• About
  • Contcat Us
Rabu, 25 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kebonagung Ploso Sinergi Bea Cukai Dan Kominfo Jombang

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
14 September 2021
0
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kebonagung Ploso Sinergi Bea Cukai Dan Kominfo Jombang
139
DIBAGIKAN
196
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kebonagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang pada Kamis (9/9/2021) ini dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno.

BacaJuga

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Sosialisasi dihadiri Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada, serta Kepala Desa Kebonagung, pedagang rokok eceran, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat Desa Kebonagung.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan Sosialisasi tersebut memberikan penjelasan tentang peraturan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, hasil dari cukai untuk pembangunan dan membantu penanganan Covid-19.

“Dengan adanya sosialisasi ini agar penjual rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum yang menawarkan rokok ilegal dan agar tidak mudah terkecoh,” terangnya.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menyebut bahwa program Gempur Rokok Ilegal juga membuka Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apa bila ada hal hal yang belum diketahui masyarakat terkait Kepabeanan juga Cukai.

Dipaparkanya bahwa pengertian pajak adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai.

“Kategori rokok ilegal Pertama rokok yang diearkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). kedua, Rokok yang mati dari produksi pabrik yang belum memiliki NPPBKC. Ketiga, Rokok yang diearkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukai Palsu atau dipalsukan. Sudah pernah dibakai (bekas). Tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B,” tulisnya

Berdasarkan hal tersebut, pelanggaran pidana pada pasal 50 UU nomor 11 tahun 1995 jo.UU 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 Jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang bea cukai.

Pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai setiap orang yang menawarkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan an-nur ceran atau tidak dilekatkan pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai dan Dan paling banyak 10 x nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

ADVERTISEMENT

“Pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang kebiasaan setiap orang yang membuat melawan hukum atau memalsukan pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya membeli menjual menawarkan menawarkan menyerah untuk dijual atau menawarkan pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang sudah palsu atau dipalsukan atau menawarkan menawarkan menawarkan menyediakan untuk dijual atau diambil dari denda atau tanda pelunasan Cukai lainnya digunakan di pidana yang paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai Cukai dan paling banyak 20 x nilai Cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Sedangkan hasil penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri tahun 2020 di antaranya jumlah 41 surat penindakan, jumlah batang bukti ilegal yang berhasil dicapai sebanyak 1.479.330 (Satu Juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) batang . Untuk jumlah tembakau tembakau yang berhasil 352.210 (Tiga ratus lima puluh dua dua ratus sepuluh) gram. Jumlah nilai barang yang berhasil mencapai Rp.1.500.528.960 (Satu miliar lima ratus juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) potensi kerugian negara 868.159924 (Delapan seratus enam puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat puluh rupiah)

Untuk tahun 2021 penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri diantaranya sebanyak 23 Surat bukti penindakan jumlah batang rokok ilegal yang berhasil mencapai sebanyak 356.322 (Tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus dua puluh dua) batang. Jumlah nilai barang yang berhasil Rp. 305.638.680 ( Tiga ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah ) dan potensi kerugian negara Rp. 125.887.737 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah ),” tandas Donny.

Kepala Desa Kebonagung Yeni Anang Setiawan menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual memperhatikan agar paham tentang cukai karena selama ini belum paham

“Alhamdulillah di desa kami ditempati sosialisasi, kebetulan desa Kebonagung daerah penghasil tembakau. Rata – rata warga kami petani tembakau dan kalau pada kemarau seperti ini banyak yang menanam musim. Mudah-mudahan warga yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikan apa yang menjadi apa yang belum dipahami selama menjual rokok dan terkait harga tembakau yang naik turun,” pungkasnya.(*/jb1/adm)

Berita Terkait

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

1 hari yang lalu
160
Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

2 hari yang lalu
140
Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

5 hari yang lalu
152
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

6 hari yang lalu
164
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

7 hari yang lalu
147
Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Jombang: Alhamdulillah Sehat Walafiat

Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Jombang: Alhamdulillah Sehat Walafiat

1 minggu yang lalu
144
Next Post
Pencuri Bermukenah Satroni Toko Aksesoris Ponsel

Pencuri Bermukenah Satroni Toko Aksesoris Ponsel

Berdampak Positif, Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100% Hingga Akhir Tahun

Berdampak Positif, Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100% Hingga Akhir Tahun

Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

Diskon PPnBM, Harga Toyota Raize Hanya 200 Jutaan!

Diskon PPnBM, Harga Toyota Raize Hanya 200 Jutaan!

Dibonceng Motor Pulang Vaksin, Anak Tewas Terlindas Truk Tronton

Dibonceng Motor Pulang Vaksin, Anak Tewas Terlindas Truk Tronton

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In