Tak Diberi Upah Selama 5 Bulan, Buruh Pabrik Sepatu Mengadu

 

JOMBANG.TV – Sejumlah buruh pabrik sepatu di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mengadukan nasibnya ke Bupati Jombang atas upah selama 5 bulan yang belum terbayarkan. Gaji tersebut tak dibayar, lantaran perusahaan mereka sudah tutup dengan alasan bangkrut.

Aduan dilakukan dengan cara datang ke Pendopo Kabupaten, pada Kamis (27/2/2020) siang. Dengan di dampingi salah satu organisasi serikat buruh, para perwakilan buruh ini langsung ditemui Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, di ruang Swagata.

Dalam aduannya, para buruh mengaku perusahaan sudah tidak membayar upah mereka selama 5 bulan terakhir. Selama bekerja, upah yang seharusnya ia terima setiap bulannya senilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp 2.445.000, juga hanya dibayar sebesar Rp 2.350.000 perbulan.

Karsiti (41) salah satu buruh mengatakan, selain belum diberi upah, perusahaan juga sudah memutus kontrak kerja di tengah jalan. Padalah, seharusnya kontrak tersebut selesai pada Mei 2020 dan bukan berakhir pada Desember 2019.

“Harapan kita agar cepat diselesaikan. Kontrak kerja dibayar, penangguhan upah dibayar. Kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan industrial ini antara para buruh dengan pemilik pabrik,” kata Karsiti (41), di pendopo Kabupaten Jombang.

Selain gaji yang belum dibayar, beberapa buruh juga mengeluhkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang seharunsya dibayar perusuhaan justru ditanggung sendiri oleh para buruh. “Seharusnya kan berapa persen perusahan, berapa persen dibayar tenaga kerja, tapi ini uang kita sendiri yang dibayarkan untuk BPJS,” ungkap Surtining (40), salah satu buruh lainnya.

Diketahui, saat pertemuan berlangsung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jombang, sempat memaparkan beberapa hasil identifikasi dari pengaduan para buruh. Dari identifikasi diketahui penutupan pabrik sepatu tersebut diduga tidak prosedural.

Tak itu saja, seluruh proses pemutusan hubungan kerja, juga tidak prosedural dan hak para buruh atas upah tahun 2019 yang belum terbayarkan dan hak buruh atas BPJS Ketenagakerjaan juga tidak terbayarkan, serta hak buruh atas pemutusan kontrak kerja tidak diberikan.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab meminta, perusahaan bisa menyelesaikan hak tenaga kerja yang belum diselesaikan. Total masih ada 78 tenaga kerja yang hingga hari ini gajinya belum dibayar oleh perusahaan.

Bupati menyebut, bila dalam kurun waktu 1 bulan persoalan itu tidak selesai, proses hukum terhadap perusahaan akan dilakukan. “Nanti ini wewenang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim yang menghitung kewajiban pabrik ke tenaga kerja. Bila nanti dalam 1 bulan tidak diberikan, ya harus berhadapan dengan hukum,” tegas Bupati Mundjidah, (jb2/adm)

Exit mobile version