JOMBANG.TV – Pasca dilantik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang periode 2024-2029 mulai tancap gas. Mereka kini mulai memfokuskan diri pada penyusunan tata tertib (tatib) dan kode etik yang akan menjadi pedoman kerja selama lima tahun ke depan.
Salah satu anggota DPRD Jombang dari PDIP, Donny Anggun mengatakan, tahap awal penyusunan tatib dan kode etik DPRD dimulai dengan pembentukan tim. Tim akan bekerja secapatnya, untuk menyusun kode etik kemudian menyusun tatin yang nantinya menjadi pedoman kerja.
“Iya agenda hari ini adalah pembentukan tim untuk menyusun tatib dan kode etik DPRD. Membahas kode etik itu mempelajari setiap pasal yang ada dan dibahas bersama,” ungkap Donny Anggun, usai mengikuti rapat, Senin (9/9/2024).
Donny menjelaskan, mulai minggu depan pasca kode etik selesa, agenda selanjutnya yakni membahas tata tertib DPRD. Tatib akan memperjelas hak dan kewajiban setiap anggota DPRD sehingga dalam menjalankan tugas selama lima tahun ke depan sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tatib ini nantinya akan menjadi pedoman kerja anggota DPRD Jombang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Selain itu, kode etik dan norma yang diatur juga bertujuan untuk menjaga etika para anggota DPRD, khususnya saat menyampaikan pendapat,” jelasn Dony.
Rencananya, seuisai proses penyusunan rampung, tatib akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi. Apabila tidak ada revisi, tatib tersebut akan menjadi acuan resmi dalam bekerja setiap anggota DPRD Jombang kedepan.(*adv/ag)