JOMBANG.TV – A oknum perangkat Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Jombang, yang terjerat kasus penganiayaan dan telah ditetapkan tersangka, kini terancam dicopot dari jabatannya.
Menurut Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid, sementara jabatan Kasun Petengan kosong, pasca adanya peristiwa penganiayaan. Untuk kepentingan peyanan administrasi warga Desa, pihaknya meminta RT dan RW mengambil alih sementara.
“Sementara ini kosong, terus untuk alurnya kita akan tetap konsultasi dengan kecamatan. Dan untuk kosongnya ini, sementara RT, RW itu saya gerakkan,” ujarnya, Sabtu (14/11).
Terkait pemberhentian kasun tersebut dari jabatannya, Kades mengaku bahwa persoalan ini diserahkan ke pihak Kecamatan. “Kalau itu kita juknisnya kita serahkan ke Kecamatan sama Kabupaten. Dan saya sudah mengabari pihak Kecamatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa di Jombang, melakukan penganiayaan pada S warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
Akibat dianiaya oknum perangkat Desa itu, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian dada. Oknum perangkat Desa itu ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kota,” tandas Kapolsek Jombang, AKP Wilono. (jb1/adm)