JOMBANGTV – Identitas pelaku perampokan yang merampok minimarket telah terkuak. Palaku adalah Harisul (29), seorang pemuda warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang, Harisul merupakan seorang residivis perkara narkoba.
Saat di Mapolres Jombang, Harisul mengenakan kaus hitam bercelana pendek. Dia duduk tertunduk dengan kaki kanan tergulung perban di depan kantor Satreskrim. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran pelaku berusaha melawan untuk mencoba kabur dari kejaran petugas.
“Penangkapan pelaku dilakukan di daerah Kabupaten Nganjuk, sempat melawan petugas dan akan melarikan diri, dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Harisul adalah satu dari komplotan perampok yang beraksi di alfamart kawasan perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Selasa (5/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi pelaku yang berjumlah empat orang itu sempat terekam kamera CCTV Alfamart. Pelaku datang menggunakan mobil warna hitam tanpa diketahui pelat nomornya. Mereka mengenakan jaket dan masker.
Para pelaku masuk minimarket menodongkan senjata tajam dan senpi kepada pegawai minimarket. Para pelaku meminta pegawai untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Hingga akhirnya komplotan perampok itu berhasil menggondol uang sejumlah Rp62 juta yang disimpan di dalam brankas Alfamart.
Tidak hanya di Jombang, komplotan perampok itu juga beraksi di Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024). Tim yang dipimpin AKP Margono bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Kediri memburu para pelaku. Alhasil, tim gabungan meringkus keempat pelaku Kamis (7/11/204) siang sekitar pukul 12.20 WIB.
“Tiga pelaku diamankan di Polresta Kediri, satu pelaku yakni Harisul kami amankan di Polres Jombang,” ungkap Margono.
Tiga tersangka yang diamankan di Polres Kediri Kota yakni Yoga Yongky Anto (27) asal Desa Sumberkepuh, Tanjunganom, Nganjuk, Sarjun Vindianto (28), warga Desa Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Desa Sekaran, Loceret, Nganjuk.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan” pungkas Margono.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, enam bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok. (W2)
Komentar untuk post