Terlibat Investasi Fiktif, Istri Kades di Jogoroto Ditangkap Polisi

JOMBANG.TV – Istri Kepala Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang, berinisial AI (46), di jebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan berupa investasi fiktif. Investasi bodong yang menjerat tersangka diketahui dari laporan kaka ipar sendiri yang menjadi korban.

 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, 5 Oktober 2022. Tersangka ditangkap dan ditahan setelah penyidik menerima laporan dari Merry Rosnawati (54) kaka ipar tersangka pada 5 Juni 2022 lalu.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih melakukan investasi jual beli pakan ternak. Padahal, investasi tersebut diketahui fiktif alias tidak ada.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Juli 2022 lalu, kemudian kami tetapkan satu tersangka dengan inisial AI,” ujar AKP Giadi Nugraha dalam konferensi pers, Jum’at, (7/10/2022).

 

Dijelaskan Giadi, kasus itu bermula pada tahun 2017 lalu. Tersangka menawari korban untuk bekerja sama dibidang investasi pengadaan pakan ternak. Guna meyakinkan korban, tersangka menunjukkan beberapa dokumen dari sebuah perusahaan yang beralamat di Surabaya.

 

Karena tergiur, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang hingga milyaran rupiah. Bahkan, jika dikalkulasi, mulai dari tahun 2017 sampai 2021, uang itu terkumpul sebesar Rp 23 milliar.

 

“Tersangka juga menjanjikan nilai investasi dengan keuntungan 7 persen, dua persen untuk tersangka, 5 persen untuk korban. Padahal investasi yang dijanjikan ini fiktif. Kami simpulkan ini investasinya bodong saat kita pastikan ke pabriknya,” lanjut Giadi.

 

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp 19 miliar. Meski begitu, penyidik curiga uang yang dikembalikan merupakan uang yang diputar tersangka yang diduga berasal dari korban lain.

 

“Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan kami lakukan penahanan di rutan polres jombang,” tandasnya.

 

Sementara, anak kandung pelapor, Tasya Maulina menyebutkan, awal kecurigaan orang tuanya ditipu tersangka muncul pada awal tahun 2021 lalu. Janji pembagian keuntungan sebesar 5% dari uang yang diinvestasikan mengalami kemacetan dan tidak bisa diminta.

 

Lantaran curiga, keponakan tersangka dan ibu kandungnya kemudian melakukan pengecekan ke perusahaan pakan ternak tersebut. “Setelah dicek sama mama, ternyata itu semua fiktif. Setelah itu kami lapor. Kami ingin uang itu kembali, kami rugi Rp 8,2 miliar,” pungkasnya. (*/jb2/adm)

Exit mobile version