JOMBANG.TV – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang pada rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Jawaban Bupati Jombang, pada Kamis (22/9) telah menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022.
Adapun 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan kemudian disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut diantarany Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jombang Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
“Ketiga raperda yang kita usulkan, yang salah satunya Kabupaten Layak Anak akhirnya disetujui oleh anggota dewan,” ujar Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui ketiga raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
“Alhamdulillah seluruh Fraksi DPRD Kabupaten telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui 3 (tiga) Raperda Kabupaten Jombang tahun 2022 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah”, kata Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi
Selanjutnya, Bupati Jombang bersama Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD disaksikan Forkopimda Kabupaten Jombang, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jombang dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, menandatangani Berita Acara Persetujuan tersebut.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post