JOMBANG.TV – Seluruh anggota Satlantas Polres Jombang dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual. Seluruh petugas di lapangan akan mengoptimalkan elektronik tilang (ETLE) baik statis maupun mobile.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menegaskan, saat ini ia telah menarik semua blanko buku tilang manual dari seluruh anggota. Buku tilang itu kini sudah diganti dengan buku buku teguran.
“Perubahan ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual,” jelas Rudi, Kamis, 27/10/2022.
Diketahui Instruksi larangan tilang manual itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Larangan tilang manual dan mengandalkan ETLE sesuai instruksi Kapolri bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Polisi Lalu Lintas (Polantas) tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Kepolisian lalu lintas, juga masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakkan hukum. Selain itu, Polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Dikatakan Rudi, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE, di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus dan TNKB mati atau TNKB palsu.
“Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera E-TLE,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak ini.
Rudi juga mengimbau, masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman apakah berfungsi dengan baik, begitu juga dengan lampu jauh maupun spion, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI,” imbaunya. (jb2/adm)