JOMBANG.TV – Sebuah tower seluler disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, pada Senin (7/3). Tower seluler yang disegel tersebut, berada di Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang.
Seperti dikatakan Didit Budi Santoso Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, penyegelan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga. ”Kami melakukan pengecekan dan diduga pembangunan tower masih belum mengantongi izin,” katanya pada sejumlah jurnalis.
Sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP melakukan pengecekan terlebih dahulu pada Kamis (3/3) lalu bahwa bangunan masih berupa pondasi dan tidak ada pekerjanya. Selanjutnya, mendatangi pemilik lahan dan meminta untuk tidak dilakukan pembangunan lantaran belum adanya izin mendirikan bangunan.
“Pembangunan malah diteruskan, dan sekarang ketinggian tower sekitar 30 meter. Untuk itu kami melakukan penyegelan,” jelas Didit.
Bahkan izin pemanfaatan ruang (IPR), sambung Didit, juga belum keluar. ”Setelah kami cek IPR baru dimasukan dan masih belum keluar. Jadi kegiatan pembangunan ini dilarang,” ujarnya.
Saat ini pihak Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat guna melakukan pengawasan. ” Kalau dilanjutkan nanti pastinya ada tindakan lebih tegas,” tegas Didit.(jb1/adm)