JOMBANG.TV – Di tengah kondisi ekonomi sedang mengalami kesulitan, anggota DPRD Jombang malah mendapatkan kenaikan tunjangan perumahan dengan nilai fantastis.
Hal itu menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya dari Majelis Rakyat Jombang (MRJ) yang menganggap kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan tidak sensitif dengan kondisi masyarakat.
Sekretaris MRJ, Syadat Almahiri menegaskan, nilai tunjangan anggota dewan yang bernilai fantastis itu, sangat mencederai hati masyarakat. Terlebih di saat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih cukup sulit.
“Kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan saat ini sungguh mencederai, pertama mencederai prinsip efisiensi yang dicanangkan secara nasional. Dimana yang seharusnya semuanya harus melakukan efisiensi bersama, ini malah justru tunjangan dewan naik,” ucapnya, Kamis 04/09/25.
“Kedua, ini mencederai harapan masyarakat, terutama saat ini masyarakat bingung dengan kondisi ekonomi, sementara wakil rakyatnya berlebih-lebihan dalam hal tunjangan,” tegasnya.
Syadat juga meminta agar anggota DPRD menunda kenaikan tunjangan tersebut, agar tidak membuat hati masyarakat terluka. Ia juga meminta, agar belanja di DPRD yang tidak terlalu penting juga harus dikurangi, salah satunya adalah kunjungan kerja (Kunker).
“Kami juga akan menggalang massa untuk melakukan aksi, jika kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD tersebut dipaksakan untuk jadi kebijakan anggaran tahun 2025-2026 ini,” pungkasnya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, setiap anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan dengan nominal bervariasi.
Berdasarkan Perbup yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, Ketua DPRD akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.945.000 setiap bulan.
Sedangakan, para Wakil Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan sebesar Rp 26.623.000, sedangkan setiap anggota DPRD Jombang menerima sebesar Rp 18.865.000.
Disamping tunjangan transportasi, setiap bulan, anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi dengan besaran masing-masing naik sebesar Rp. 13.500.000.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang tersebut, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp. 29.200.000, Wakil Ketua sebesar Rp. 21.800.000, sedangkan anggota dewan menerima sebesar Rp. 18.800.000.
Dalam Perbup, diatur juga tunjangan transportasi sebesar Rp. 12.900.00 kepada setiap anggota dewan. Kedua jenis tunjangan tersebut diterima setiap bulan.
Komentar untuk post