Unjukrasa Buruh di Kantor Disnaker Jombang Tuntut Permenaker 2 tahun 2022 Dicabut

Aksi unjukrasa buruh di depan kantor Disnaker Jombang pada Selasa (22/3) pagi.(jb1/adm)

JOMBANG.TV – Masa buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang – GSBI menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja, jalan Wakhid Hasyim, Selasa (22/3) pagi.

Aksi buruh ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Dalam orasinya, ada beberapa tuntutan yang disuarakan masa buruh, yakni terkait permasalahan jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker nomer 2 tahun 2022.

“Hari ini tuntutan buruh seluruh Indonesia khususnya di Jombang mencabut Permenaker nomer 2 tahun 2022,” ujar korlap aksi Sutrisno pada sejumlah jurnalis.

Menurut Sutrisno, peraturan tersebut dianggap sama sekali tidak berpihak pada kaum buruh. “Karena aturan yang dibuat pemerintah itu sangat tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tukasnya.

Tak hanya itu, buruh juga meminta kepada pemerintah agar mengadakan jaminan sosial tanpa memungut iuran sepeserpun dari buruh maupun rakyat.(jb1/adm)

Exit mobile version