JOMBANG.TV – Usai dilantik Mas’ud Zuremi ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Jombang. Ketua Sementara DPRD Jombang ini nantinya akan bertugas menyusun rancangan tata tertib dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Mas’ud, sesuai aturan perundang-undangan, anggota DPRD Jombang masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik akan dipimpin oleh Pimpinan Sementara. Pimpinan Sementara DPRD ini meliputi 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua, yakni Donny Anggun.
Palu pimpinan sidang pun diberikan kepada Mas’ud sebagai tanda simbolis memimpin DPRD Jombang. “Sesuai ketentuan peraturan yang ada, bahwa sebelum pimpan DPRD terbentuk secara definitif, maka pimpinan sementara DPRD dipilih dari partai politik perolehan suara terbanyak pertama dan kedua,” ungkapnya saat memberikan sambutan usai pelantikan anggota DPRD Jombang periode 2024-2029, Rabu (21/8).
Pimpinan sementara DPRD Jombang ini nantikan bertugas membentuk tim untuk menyusun rancangan tata tertib dan alat kelengkapan dewan (AKD). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Maka kami untuk sementara diberikan mandat memimpin DPRD,” katanya.
Pelantikan anggota DPRD Jombang masa jabatan 2024-2029 ini digelar di ruang paripurna pagi tadi. Prosesi pelantikan wakil rakyat ini diawali dengan konvoi naik becak hias dari Pendopo Kabupaten Jombang menuju kantor DPRD di Jalan KH Wahid Hasyim.
Sebanyak 50 orang yang dilantik menjadi anggota DPRD Jombang masa jabatan 2024-2029. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 103.3.1/747/kpts/011.2/2024 yang dibacakan Sekretaris DPRD Jombang.(jb1/adm)