JOMBANG.TV – Tower seluler yang berada di Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang, terancam dibongkar. Itu dikarenakan bangunan tersebut belum mengantongi izin pemanfaatan ruang atau IPR dari dinas terkait.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi, jika pihak pemilik tower seluler belum mengurus IPR. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengecekan keberadaan titik lokasi tower tersebut sudah sesuai apa belum.
“Belum ada IPR-nya, juga titiknya masih di cek sama teman-teman. Karena kita belum tau titiknya itu didalam cellplan atau diluar cellplan,” terang Bayu pada sejumlah jurnalis, Selasa (8/3).
“Iya kemarin kan sudah dihentikan, kalau memang berada di luar cellplan ya mau gak mau harus dibongkar dipindahkan,” lanjut Bayu.
Acuan cellplan ini, ujar Bayu, menggunakan peta cellplan. Semisal di Sambong Duran itu nanti titik koordinatnya dimana, selanjutnya akan dimasukkan titik koordinat, yang nantinya akan muncul didalam atau diluar zona yang ditentukan.
“Ya kalau didalam bisa dilanjutkan mengurus IPR nya, terus baru PBG,” tandas Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tower seluler di Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang lantaran diduga tidak mengantongi izin.(jb1/adm)