Via Online Mudah dan Cepat Pengajuan Izin Mendirikan dan Operasional PAUD

JOMBANG.TV – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang kini sudah bisa melayani perizinan pendirian dan perizinan operasional PAUD secara online. Hal itu untuk mempermudah dan mempercepat pengajuan izin operasional PAUD.

Progran tersebut sebagaimana yang disosialisasikan oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Rabu (6/4) lalu. Pengembang Kurikulum Ahli Muda Disdikbud Jombang Ifbahrorudin Ahmad Gurbha mengatakan, lembaga pendidikan dapat mengajukan perizinan secara online melalui situs resmi perizinan.jombangkab.go.id.

“Satuan pendidikan yang sudah mau mengajukan izin dipersilahkan secara online. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai verifikator, akan melakukan visitasi ke lembaga pemohon izin,” katanya kepada para awak media, Senin (11/4).

Senada Hari Supriadi, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan PNF Disdikbud Jombang, mengatakan bahwa sebelum mengakses Aplikasi Sirindunona (System Informasi Perizinan Terpadu Non Berusaha) Kabupaten Jombang.

Pemohonan harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dulu di sistem OSS (Online Single Submission) pada laman oss.go.id. “Pengawas Sekolah merupakan pembina proses perizinan di satuan pendidikan binaannya masing-masing,” pungkasnya.

Setelah semua persyaratan yang sudah ditentukan lengkap dan diunggah pada aplikasi, selesai dilakukan verifikasi dan visitasi oleh Disdikbud Jombang dan statusnya aprove maka lembaga bisa download secara mandiri hasil perizinan dari aplikasi tersebut.(*/jb1/adm)

Exit mobile version