Warga Jombang Tercekik Kenaikan Pajak PBB

JOMBANG.TV – Tarif tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberlakukan Pemkab Jombang meresahkan. Betapa tidak, ditengah ekonomi yang belum stabil Pemkab Jombang justru menaikkan tarif pajak sebesar 300 sampai 500 persen.

Erni Setyaningsih, salah seorang warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang mengatakan tagihan pajak PBB-nya tiba-tiba naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan pajak itu ia ketahui setelah menerima surat SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) yang dikeluarkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jombang.

“Sebelumnya pajaknya itu hanya Rp 316.000,. Lah kok tahun ini naik jadi Rp 759.000,. ini kan aneh bin ajaib. Ini mencekik kami sebagai masyarakat kecil,” kata Erni, Senin, (29/01/2024), saat dikonfirmasi

Erni mengaku tidak tahu penyebab terjadinya kenaikan tarif PBB tersebut. Besaran kenaikan, juga tidak diberikan secara rinci didalam tagihan SPPT tersebut.

Kata dia, tagihan PBB atas nama orang tuanya itu pernah mengalami kenaikan pada tahun lalu. Namun, besaran kenaikan tidak seperti tahun ini yang dinilai sangat memberatkan.

“Ya keberatan pak, yang dulu kan sudah naik, tahun berapa itu awalnya Rp200.000, tiba-tiba naik menjadi Rp316.000, saya gak komplain. Nah kalau sekarang ini melonjaknya sampai 70 persen, ya saya merasa keberatan, orang tua juga keberatan, kalau 300 saja tidak apa-apa,” ujarnya.

Akibat kenaikan ini, Erni kemudian mendatangi kantor Balai Desa Kepatihan. Ia meminta agar ada keringanan besaran pajak PBB yang tidak masuk akal tersebut dengan cara mengembalikan dokumen SPPT ke balai desa.

“Ini mau minta keringanan. Ini memberatkan kami sebagai masyarakat,” tutur Erni.

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi menyebut total sudah ada 200-an warga yang memilih mengembalikan dokumen SPPT ke kantor desa. Alasan pengembalian, rata-rata merasa keberatan dengan kenaikan tersebut.

“Hari ini kurang lebih 200-an warga yang mengembalikan SPPT ke kami. Mereka mengadukan pada kami terkait kenaikan PBB yang rata-rata naik di kisaran 300 hingga 500 persen,” kata Erwin.

Dijelaskan Erwin, di desanya ada beberapa warga yang menerima kenaikan besaran tagihan PBB namun ada juga yang tidak terima lantaran kenaikannya dianggap tidak masuk akal. Erwin juga mengakui pemberlakukan pajak PBB oleh Pemkab Jombang tahun ini juga banyak kejanggalan.

“Dari beberapa wajib pajak yang kelas jalannya lebih tinggi, pertokoan dan lain sebagainya, itu tagihan PBB-nya malah ada penurunan luar biasa,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Kepatihan rencananya akan mengumpulkan semua berkas SPPT yang dikembalikan warga. Desa akan segera melakukan rekapitulasi dan akan mengembalikan berkas tersebut ke Bapenda Jombang.

“Ini kami kumpulkan dan rekapitulasi. Besok kami akan kembalikan ke Bapenda Jombang. Kami berharap ada kebijakan dari bapenda terkait wajib pajak yang keberatan dengan kenaikan tarif PBB tersebut,” pungkasnya. (jb2/adm*)

Exit mobile version