JOMBANG.TV – Upaya eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah HIV-AIDS, TBC, dan Malaria 2025–2030 sebagai pijakan kebijakan. Tak hanya itu, hingga awal September 2025 tercatat 302 desa dan 4 kelurahan sudah membentuk tim siaga TBC.
Tim ini dibentuk dengan mandat yang luas, mulai dari menggerakkan edukasi masyarakat, penemuan kasus, pendampingan pasien, hingga pengurangan stigma dan diskriminasi terhadap penderita. Peran desa diharapkan mampu mempercepat strategi TOSS TBC (temukan, obati, sampai sembuh) agar berjalan efektif hingga ke akar rumput.
Hal ini disampaikan Bupati Jombang, H Warsubi saat rapat koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan TBC di Ruang Bung Tomo, Senin (8/9/2025).
H. Warsubi menegaskan, langkah tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mewujudkan target nasional eliminasi TBC tahun 2030.
“Komitmen pemerintah saja tidak cukup. Diperlukan dukungan sektor swasta, desa, dan masyarakat agar strategi penanggulangan benar-benar berhasil,” ujarnya
Meski data menunjukkan tantangan masih besar, Warsubi menilai Jombang berada di jalur yang tepat. Tahun 2024, dari estimasi 3.451 kasus TBC, baru 2.769 kasus yang berhasil ditemukan atau sekitar 80 persen. Hingga Agustus 2025, penemuan kasus baru tercatat 1.643 kasus dari estimasi 3.444 kasus.
Selain itu, kasus TBC resisten obat juga masih jadi sorotan. Dari estimasi 101 kasus, baru 36 yang terlaporkan pada 2024. Sementara biaya pengobatan TBC resisten obat bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per pasien, jauh lebih besar dibandingkan TBC sensitif obat yang berkisar Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta.
Warsubi optimistis, dengan kombinasi kebijakan daerah, penguatan desa siaga, dan sinergi lintas sektor, Jombang mampu mencapai eliminasi TBC pada 2030. (FIT)
Komentar untuk post