JOMBANG.TV – Dua pemuda asal Megaluh, Kabupaten Jombang, babak belur dikeroyok rombongan salah satu perguruan silat. Pengeroyokan dipicu baju korban yang bertuliskan Bhayangkara Ponorogo, yang dianggap menyerupai baju lawan perguruan silat para pelaku.
Aksi pengeroyokan terjadi pada Selasa (22/06/2021). Aksi tersebut, terjadi di depan kampus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, di Jalan Raya Gus Dur, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, pengeroyokan bermula saat rombongan perguruan silat yang berjumlah 45 orang, sedang konvoi dari arah Nganjuk menuju Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Saat melintas di Jalan Gus Dur, rombongan perguruan silat itu berhenti di depan Gedung Olah Raga (GOR) Merdeka Jombang dan melihat ada dua orang pemuda, masing-masing Muhammad Cahyo Takbirulloh (20) dan Izam Adi Anto (20) sedang memakai kaus warna hitam menyerupai baju lawan perguruan silatnya.
“Dua korban ini kebetulan menggunakan kaus warna hitam dengan bertuliskan Bhayangkara Ponorogo. Dan di situ dikira oleh mereka (pelaku, red) adalah baju dari lawan perguruannya yang selama ini sering berseteru. Kedua korban kemudian dipukuli oleh para pelaku,” kata Teguh, saat menggelar pres rilis di Mapolres Jombang, Jumat (02/07) siang.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melapor ke Polres Jombang. Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang kemudian langsung memburu para pelaku pengeroyokan.
“Ada sekitar 6 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan. Tiga pelaku diantaranya sudah berhasil kita tangkap pada Kamis 24 Juli 2021,” terang Teguh.
Ke- 6 Pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Andis Cator Prasetiyo (24), warga Desa/Kecamatan Perak, Jombang dan RDS (17) serta MTH (17), pelajar asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Sedangkan, AK (29), YG (19), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan FE (19), warga Kecamatan Kertosono, Nganjuk melarikan diri usai melakukan pengeroyokan.
“Tiga orang sudah kita jadikan tersangka pengeroyokan. Dan 5 orang sementara kita jadikan saksi karena ikut dalam konvoi itu. Untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ada tiga. Mereka kita kenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Teguh.
Selain menangkap para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 sepeda motor yang digunakan saat konvoi. Sedangkan barang bukti lain, yakni 1 kaus warna hitam bertuliskan Ponorogo Bhayangkara dan 2 bendera hitam berlogo salah satu perguruan silat milik pelaku.
Komentar untuk post