• About
  • Contcat Us
Sabtu, 12 Juli, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

GPK Jombang Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
5 Juli 2021
0
GPK Jombang Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat
160
DIBAGIKAN
225
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Jombang, H Mujtahidur Ridho secara serius ikut mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Jombang serta memonitor pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19.

BacaJuga

Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Gus Edo sapaan akrab H Mujtahidur Ridho, menyambut positif penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan. Maksudnya, kalau kita lihat dari kasus PPKM Mikro memang pengawasannya kita harus akui di beberapa titik belum begitu optimal, akhirnya itu juga yang mendorong kenaikan kasus,” ujar Gus Edo, Senin (05/07/2021).

Ia menegaskan bahwa lockdown dengan PPKM Mikro sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo memang benar memiliki esensi dan/atau subtansi yang sama.

“PPKM selama ini sudah efektif untuk menekan laju kenaikan Covid, namun tetap membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat. Tinggal dilanjutkan sisi pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang tidak melonjak angkanya,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Gus Edo menyatakan dukungannya dan himbauan pada seluruh konstituen untuk tetap mengikuti dan mentaati segala anjuran, aturan atau pun kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk menjaga kesehatan serta selalu bahagia.

“Prokes 5M syarat utama menekan Covid-19: Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. (*/jb1/adm)

Berita Terkait

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

1 minggu yang lalu
171
Atlet cabor olah raga sepatu roda saat menerima medali. (foto : ist)

Kabupaten Jombang Raih 12 Medali Emas di Porprov Jatim 2025, Bertengger di Peringkat 15

1 minggu yang lalu
188
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto : Ilustrasi)

Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Mulai Juli 2025

2 minggu yang lalu
258
Pagelaran Wayang Kulit Polres Jombang, Bentuk Pelestarian Budaya Bangsa

Pagelaran Wayang Kulit Polres Jombang, Bentuk Pelestarian Budaya Bangsa

2 minggu yang lalu
147
Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial Rp 5,69 Miliar di Jombang

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial Rp 5,69 Miliar di Jombang

2 minggu yang lalu
158
Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

2 minggu yang lalu
159
Next Post
ICAC Pernah Menjadi Lembaga Anti Korupsi Terbaik Dunia, Apakah KPK bisa?

ICAC Pernah Menjadi Lembaga Anti Korupsi Terbaik Dunia, Apakah KPK bisa?

Sumber : Antara

Berikan 30.000 Vaksin untuk Warga Surabaya, Gema Puan Ucap Terimakasih Pada Puan Maharani

Bawa Buku Tabungan Para KPM, Pendamping PKH Dikeluhkan

Bawa Buku Tabungan Para KPM, Pendamping PKH Dikeluhkan

Dinsos Jombang ; Perempuan Berinisial W Bukan Pendamping PKH Desa Blimbing

Dinsos Jombang ; Perempuan Berinisial W Bukan Pendamping PKH Desa Blimbing

Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8654 Dibagikan
    Share 3462 Tweet 2164
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4645 Dibagikan
    Share 1858 Tweet 1161
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3674 Dibagikan
    Share 1470 Tweet 919
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2608 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2058 Dibagikan
    Share 823 Tweet 515
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In