• About
  • Contcat Us
Minggu, 17 September, 2023
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
13 Juli 2021
0
Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar
1.2k
DIBAGIKAN
1.7k
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp


Jombang; Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar rupiah, pada Subhan, (55), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Selasa (13/07/ 2021). Vonis tersebut dijatuhkan, karena terdakwa terbukti melawan hukum dengan menyetubuhi santri sendiri.


Dalam sidang yang digelar di PN Jombang secara virtual, Majlis Hakim yang diketuai oleh Yunita Hendarwati, membacakan putusan pada terdakwa Subhan atas dua perkara. Satu perkara persetubuhan anak dibawah umur dan satu lagi perkara pencabulan pada anak dibawah umur.

BacaJuga

Viral, Geber Motor di Depan Polres Jombang, Pemuda Dilempar Kursi

Arena Judi Sabung Ayam Digerebek, Polisi Sita 10 Kurungan


Amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, saat korban masih berusia 17 tahun. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa, sejak tahun 2018 hingga 2021.

ADVERTISEMENT


Sedangkan kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul. Dengan mencium, meraba hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin pada salah satu santri wanita yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu juga diakui terdakkwa dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.


“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” tegas, Ketua Majelis Hakim PN Jombang saat membacakan vonis.


Majlis Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni status terdakwa yang seharusnya menjadi pembimbing tapi justru melakukan perbuatan tak pantas. Perbuatan terdakwa juga tengah membuat keresahan dan menjadikan para korban trauma.


“Terdakwa juga melanggar norma – norma agama. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya dan tak membantah seluruh keterangan saksi,” lanjutnya.


Uniknya, pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan ingin mendapatkan taubat dari Tuhan dan tidak keberatan atas putusan tersebut.


“Sebagai pribadi muslim saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk menghadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala.


Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memilih pikir-pikir. Meski putusan conform atau sama dengan tuntutan kejaksaan, pihak kejaksaan masih perlu melakukan laporan terlebih dahulu ke Kejati Jatim.
“Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk.” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, usai persidangan.

Berita Terkait

6 Bayi Lahir Tepat di Hari Kemerdekaan di RSUD Jombang

6 Bayi Lahir Tepat di Hari Kemerdekaan di RSUD Jombang

4 minggu yang lalu
147
Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Remisi HUT ke 78 RI

Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Remisi HUT ke 78 RI

1 bulan yang lalu
152
Kemarau, 14 Embung di Jombang Mengering

Kemarau, 14 Embung di Jombang Mengering

1 bulan yang lalu
167
Golkar – PAN Merapat, Cak Imin Yakin Tetap Jadi Cawapres Prabowo

Golkar – PAN Merapat, Cak Imin Yakin Tetap Jadi Cawapres Prabowo

1 bulan yang lalu
160
Jamin Kenyamanan, Dinas PUPR Jombang Rehabilitasi Ruas Jalan Kabuh – Tapen

Jamin Kenyamanan, Dinas PUPR Jombang Rehabilitasi Ruas Jalan Kabuh – Tapen

1 bulan yang lalu
155
Isu Tahan Ijazah Karyawan, PT APM Jombang Akan Bawa ke Ranah Hukum

Isu Tahan Ijazah Karyawan, PT APM Jombang Akan Bawa ke Ranah Hukum

2 bulan yang lalu
151
Next Post
Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

Gema Puan Tolak PPKM Darurat di Perpanjang

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8574 Dibagikan
    Share 3430 Tweet 2144
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4575 Dibagikan
    Share 1830 Tweet 1144
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3617 Dibagikan
    Share 1447 Tweet 904
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2547 Dibagikan
    Share 1019 Tweet 637
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    1970 Dibagikan
    Share 788 Tweet 493
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Jombang Inter Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2021 PT. Jombang Inter Media

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2021 PT. Jombang Inter Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In