• About
  • Contcat Us
Selasa, 21 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
13 Juli 2021
0
Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar
1.3k
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp


Jombang; Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar rupiah, pada Subhan, (55), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Selasa (13/07/ 2021). Vonis tersebut dijatuhkan, karena terdakwa terbukti melawan hukum dengan menyetubuhi santri sendiri.


Dalam sidang yang digelar di PN Jombang secara virtual, Majlis Hakim yang diketuai oleh Yunita Hendarwati, membacakan putusan pada terdakwa Subhan atas dua perkara. Satu perkara persetubuhan anak dibawah umur dan satu lagi perkara pencabulan pada anak dibawah umur.

BacaJuga

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Jombang Diciduk Polisi

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1


Amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, saat korban masih berusia 17 tahun. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa, sejak tahun 2018 hingga 2021.

ADVERTISEMENT


Sedangkan kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul. Dengan mencium, meraba hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin pada salah satu santri wanita yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu juga diakui terdakkwa dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.


“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” tegas, Ketua Majelis Hakim PN Jombang saat membacakan vonis.


Majlis Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni status terdakwa yang seharusnya menjadi pembimbing tapi justru melakukan perbuatan tak pantas. Perbuatan terdakwa juga tengah membuat keresahan dan menjadikan para korban trauma.


“Terdakwa juga melanggar norma – norma agama. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya dan tak membantah seluruh keterangan saksi,” lanjutnya.


Uniknya, pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan ingin mendapatkan taubat dari Tuhan dan tidak keberatan atas putusan tersebut.


“Sebagai pribadi muslim saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk menghadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala.


Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memilih pikir-pikir. Meski putusan conform atau sama dengan tuntutan kejaksaan, pihak kejaksaan masih perlu melakukan laporan terlebih dahulu ke Kejati Jatim.
“Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk.” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, usai persidangan.

Berita Terkait

Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

1 minggu yang lalu
154
Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

1 minggu yang lalu
174
Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

1 minggu yang lalu
160
Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

2 minggu yang lalu
175
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

2 minggu yang lalu
158
KNPI Jombang Temui Bupati Warsubi, Siap Jadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Pembangunan Daerah

KNPI Jombang Temui Bupati Warsubi, Siap Jadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Pembangunan Daerah

2 minggu yang lalu
161
Next Post
Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

Gema Puan Tolak PPKM Darurat di Perpanjang

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3401 Dibagikan
    Share 1360 Tweet 850
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Jombang Diciduk Polisi

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In