JOMBANG.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan melukai ratusan orang lain di Kabupaten Malang. Enam orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana hingga anggota kepolisian.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu, diantaranya :
- Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. “Yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan dan hanya memakai hasil verifikasi tahun 2020. Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan layout fungsinya belum tercukupi,” kata Sigit.
- Ketua panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris. “Panpel wajib membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan. Panpel justru mengabaikan kondisi ini dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion. kapasitas 38.000, tiket dijual sebanyak 42.000. Penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI 2021,” lanjutnya
- Security Officer Suko Sutrisno. “Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat penonton berupaya meninggalkan stadion. Yang seharusnya steward stand by di pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. Kedua, karena pintu masih terbuka separo, ini menyebabkan penonton berdesakan,” tambah Kapolri
- Kabagops Polres Malang Wahyu SS.
- Anggota Brimob Polda Jatim Has Darman
- Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Ahmadi.
“Tiga anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka, telah memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” rinci Kapolri.
Dijelaskan Kapolri, sebagian besar korban meninggal saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, mengalami asifiksia. Asfiksia adalah kondisi kekurangan oksigen pada tubuh yang salah satunya disebabkan karena menghirup zat kimia.
Dari hasil penyidikan polisi, jatuhnya banyak korban setelah petugas pengamanan menembakkan gas air mata. Gas air mata dilepaskan untuk menghalau para penonton tidak turun ke lapangan.
Total ada 11 Personel Polisi yang menembakkan Gas Air Mata. 8 ditembakkan ke tribune penonton, tiga lainnya ditembakkan ke lapangan.
“Kondisi inilah yang mengakibatkan penonton di tribune panik dan berupaya meninggalkan stadion. Penonton yang berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci,” jelas Sigit.
Pun kemudian, Lanjutnya, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu malam itu, justru tak ada di tempat. Padahal keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.
“Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema Vs Persebaya itu masih terus dilakukan.
“Tentunya tim akan bekerja maksimal. Penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim saat ini masih terus bekerja,” pungkasnya.
Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (jb2/adm)
Komentar untuk post