• About
  • Contcat Us
Sabtu, 12 Juli, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Bejat !! Setubuhi Pacar Hingga Melahirkan, Penjaga Warung Ditangkap

Jombang TV Oleh Jombang TV
8 Oktober 2022
0
Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Media Online di Jombang Ditangkap
126
DIBAGIKAN
178
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Seorang penjaga warung berinisial MAA (19), asal  Jogoroto, Jombang, ditangkap polisi karena menyetubi pacar sendiri hingga melahirkan. Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan dalam setiap hari.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus membujuk rayu korban, yakni bunga (17), yang akan dinikahi pelaku. Sekitar Sabtu 27 Februari tahun 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban di rumah tersangka.

BacaJuga

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Dengan memanfaatkan keadaan rumah pelaku yang sepi, tersangka membujuk rayu korban untuk menuruti nafsunya. “korban masih dibawah umur, hubungan korban dengan pelaku merupakan pacar,” ujar Qoyum pada sejumlah jurnalis, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan Qoyum, pelaku mengaku menyetubuhi korban berulangkali, atau 5 hari dalam satu Minggu. Korban yang kemudian hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi justru ditinggal pergi dan tidak dinikahi.

“Karena janji akan dinikahi itu tak ditepati, korban kemudian melapor pada 7 September 2022. Sekarang korban sudah melahirkan anak yang usianya sekitar satu bulanan,” jelas Qoyum.

ADVERTISEMENT

Pelaku kini sudah berhasil diamankan pada 27 September 2022 dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sekarang posisi pelaku sudah di rumah tahanan,” pungkasnya. (*/jb2/adm)

Tags: jogorotopersetubuhan

Berita Terkait

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

2 minggu yang lalu
159
Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

2 minggu yang lalu
176
etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

2 minggu yang lalu
218
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

2 minggu yang lalu
206
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

3 minggu yang lalu
169
Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

4 minggu yang lalu
162
Next Post
Diterpa Hujan, Petani Blewah “Merana”

Diterpa Hujan, Petani Blewah "Merana"

Pemkab Jombang Raih Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Kategori Baik Tingkat Nasional

Pemkab Jombang Raih Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Kategori Baik Tingkat Nasional

Dua Desa di Mojowarno Rusak Dihempas Angin Puting Beliung

Dua Desa di Mojowarno Rusak Dihempas Angin Puting Beliung

Sandiaga Uno Berharap Wisudawan Universitas Hasyim Asy’ari Jombang Mau Berwirausaha

Sandiaga Uno Berharap Wisudawan Universitas Hasyim Asy'ari Jombang Mau Berwirausaha

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8654 Dibagikan
    Share 3462 Tweet 2164
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4645 Dibagikan
    Share 1858 Tweet 1161
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3674 Dibagikan
    Share 1470 Tweet 919
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2608 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2058 Dibagikan
    Share 823 Tweet 515
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In